Demo di Hong Kong
Parlemen China Setujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong, Ini Alasannya
Parlemen China telah menyetujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang akan menghukum siapapun yang menentang otoritas Beijing.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Parlemen China telah menyetujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang akan menghukum siapapun yang menentang otoritas Beijing di wilayah tersebut.
Sebelumnya Menlu AS menyatakan Hong Kong tak lagi 'otonom' dari China.
Rancangan undang-undang keamanan tersebut --yang kini diserahkan ke pemimpin senior China-- telah menimbulkan kekhawatiran mendalam lantaran dapat mengakhiri status unik Hong Kong.
• Demo di Hong Kong Kembali Terjadi, Polisi Tembakkan Gas Air Mata hingga Semprotan Merica
Di bawah undang-undang keamanan nasional, China dapat menempatkan lembaga keamanannya di Hong Kong untuk pertama kalinya.
Langkah Beijing ini disambut gelombang protes anti-China di Hong Kong.
Bentrok kembali terjadi pada Rabu (27/5/2020) saat Dewan Legislatif Hong Kong, atau Legco, membahas RUU kontroversial lainnya yang akan memidanakan upaya penghinaan terhadap lagu kebangsaan China.
Ratusan orang ditahan dalam bentrok itu.
Pengamanan masih ketat sampai Kamis seiring dengan dilanjutkannya debat RUU itu di Legco.
Larangan menantang Beijing
Kongres Rakyat Nasional (NPC) rapat di Beijing pada pekan ini setelah ditunda dua bulan akibat pandemi Covid-19.
RUU Keamanan Baru bagi Hong Kong kini diserahkan ke Komite Pengarah Biro Politik Partai Komunis China dan bisa disahkan menjadi undang-undang pada Agustus.
Isi RUU tersebut belum diketahui, namun dinilai dapat berpotensi memidanakan hal-hal berikut:
- pemisahan diri, atau berpisah dari China
- subversi, atau mengacaukan kekuasaan atau kekuatan pemerintah pusat
- terorisme, atau memakai kekerasan atau intimidasi kepada rakyat
- aktivitas pihak asing yang ikut campur di Hong Kong
RUU tersebut juga mengatakan bahwa "jika dibutuhkan, lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintahan Pusat Republik Rakyat China akan mendirikan cabang di Hong Kong untuk memenuhi tugas-tugas mereka yang berkaitan dengan menjaga keamanan nasional sesuai dengan undang-undang."
Ini berarti China juga berpotensi menempatkan lembaga penegak hukumnya di Hong Kong, bersandingan bersama otoritas Hong Kong.
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Hong Kong 'tak lagi otonom dari China', pernyataan AS ini tak bendung parlemen China setujui RUU Keamanan bagi Hong Kong
Para kritikus mengatakan undang-undang keamanan adalah upaya langsung untuk membatasi kebebasan Hong Kong yang tertera dalam konstitusi kecil yang disepakati ketika kedaulatan Hong Kong dikembalikan ke China oleh Inggris tahun 1997.
• Khofifah Ungkap Faktor Keberhasilan PSBB di Malang Raya, Bandingkan dengan Episentrum Surabaya Raya