Demo di Hong Kong
Parlemen China Setujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong, Ini Alasannya
Parlemen China telah menyetujui RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang akan menghukum siapapun yang menentang otoritas Beijing.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kritikus mengkhawatirkan UU baru ini dapat menjerat warga Hong Kong-- secara retroaktif-- yang mengkritik kepemimpinan Beijing, bergabung dalam protes, atau melaksanakan hak-hak mereka yang dilindungi oleh aturan di Hong Kong.
Namun, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam membantah undang-undang itu akan membatasi hak-hak penduduk Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong menegaskan bahwa UU tersebut dibutuhkan untuk melawan kekerasan dan "terorisme" yang terus meningkat, dan warga Hong Kong tidak perlu khawatir.
Mengapa China melakukan ini?
Hong Kong diserahkan ke China dari Inggris pada 1997, namun dengan persetujuan yang unik, yakni sebuah konstitusi mini bernama Hukum Dasar atau Basic Law, serta sebuah prinsip bertajuk "satu negara, dua sistem."
Aturan tersebut melindungi beberapa kebebasan yang hanya dapat dinikmati warga Hong Kong seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat, sistem pengadilan independen, dan beberapa hak demokrasi lainnya.
Di bawah kesepakatan itu, Hong Kong harus membuat undang-undang keamanan nasionalnya sendiri, dan ini tertera dalam Pasal 23 dalam Basic Law.
Namun aturan itu tidak populer, sehingga pemerintah tidak pernah membuatnya. Pemerintah Hong Kong pernah mencobanya pada tahun 2003, namun mundur karena diprotes warga.
Tahun lalu, protes anti undang-undang ekstradisi menjadi rusuh dan berkembang menjadi gerakan anti-China dan pro-demokrasi yang lebih luas.
China nampaknya mencegah kerusuhan tersebut berulang.
• Kasus Corona Surabaya Terus Melejit, Khofifah Bandingkan Keberhasilan PSBB Malang Raya
Menlu AS nyatakan Hong Kong 'tak lagi otonom dari China'
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Rabu (27/05) mengatakan kepada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi berhak atas perlakuan khusus berdasarkan hukum AS. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul rencana Beijing memberlakukan undang-undang keamanan baru yang kontroversial di Hong Kong.
RUU keamanan akan ditetapkan dalam pemungutan suara minggu ini dan dapat berlaku pada akhir Juni, Para kritikus mengatakan undang-undang ini adalah upaya langsung untuk membatasi kebebasan Hong Kong. Pendapat kritikus ini dibantah oleh otoritas Hong Kong.
Pernyataan Menlu AS Mike Pompeo dapat memiliki implikasi besar bagi status perdagangan Hong Kong dan kemungkinan akan membuat marah Beijing yang selama ini menggunakan Hong Kong sebagai semacam perantara untuk transaksi global.
"Tidak ada orang yang berakal sehat, yang dapat menyatakan hari ini bahwa Hong Kong mempertahankan otonominya dari China, melihat fakta di lapangan," katanya dalam sebuah pernyataan.