Breaking News:

Terkini Nasional

Bantah Pihak KSP soal Kenaikan BPJS, Anggota DPR Saleh Daulay: Jangan Anggap Kami Orang Bodoh

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan bantahan keras kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Yenny Sucipto.

YouTube/KompasTV
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Yenny Sucipto (kiri) dan Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay (tengah) dalam acara Kompas Petang, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan bantahan keras kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Yenny Sucipto.

Dilansir TribunWow.com, bantahan Saleh Daulay kepada Yenny Sucipto berkaitan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Saleh Daulay tidak setuju dengan pernyataan Yenny Sucipto yang menyebut bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan BPJS.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). (Youtube/KompasTV)

Beda Pandangan Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo soal Kenaikan BPJS: Kami Butuh Jawaban

Hal itu sontak langsung disanggah oleh Saleh Daulay karena merasa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dirinya lantas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 yang secara jelas membahas tentang kenaikan BPJS.

"Ya jadi gini, saya mau bantah dulu siapa bilang enggak ada kenaikan," ujar Saleh.

"Ya kenaikan dong namanya juga Perpres tentang kenaikan, bagaimana," imbuhnya.

Saleh Daulay juga tidak setuju dengan anggapan bahwa BPJS kelas III tidak mengalami kenaikan.

Menurutnya, tidak ada kenaikan pada tahun 2020 lantaran diberikan subsidi.

Namun yang menjadi sorotan adalah tahun 2021 yang mengalami kenaikan setelah subsidinya diturunkan.

Ia mengatakan subsidi dari pemerintah untuk iuran BPJS kelas III hanya sebesar Rp 7.000.

Dengan begitu, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 35.000.

Tanggapi Keluhan Kenaikan BPJS, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Kelas II dan I, Turun Saja Kelas III

"Coba dilihat dulu, betul ada subsidi tahun 2020 yaitu antara bulan Juli sampai Desember," terang Saleh.

"Tapi coba lihat per Januari 2020 di dalam Perpres yang sama itu ada kenaikan, rakyat itu membayar 35 ribu bukan (Rp) 20.500."

"Subsidinya hanya 7 ribu, berarti ada kenaikan 9.500," sambungnya.

Halaman
123
Tags:
Saleh DaulayKantor Staf Presiden (KSP)BPJSJokowiVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved