Virus Corona
Gelar Pesta Ulang Tahun saat PSBB, 15 Pelaku di Riau Divonis Penjara dan Denda Rp 800 Ribu - 3 Juta
Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Pada prinsipnya begini, ya itu silakan saja menawarkan begitu ya, tapi yang satu hal bahwa ini kan di dalam Kementerian Perhubungan sendiri kita tidak mengenal yang namanya kendaraan untuk penumpang yang sifatnya umum tapi platnya hitam," jelasnya.
"Itu sebetulnya ilegal, dan yang bisa menindak ini sebenarnya kepolisian dan juga belum tentu juga nanti kalau pun berhasil mengundang orang-orang untuk naik, kemudian dia lewat jalan nasional atau jalan tol dan berhasil juga lewat check poin."
"Malah lebih parah lagi nanti jangan-jangan ketahuan juga bahwa dia mengoperasikannya secara ilegal.
Adita kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa memaklumi situasi dan mengikuti aturan yang telah berlaku.
Dirinya menyadari bahwa memang mudik merupakan sesuatu yang sangat diinginkan pada setiap tahunnya, namun hal itu bisa untuk ditunda terlebih dahulu.
"Kembali lagi ke masyarakat. Kami sangat memohon untuk betul-betul bahwa ya memang mungkin mudik itu sekarang sangat diinginkan sekali," ungkap Adita.
"Namun tolong juga dilihat bahwa sekarang ini peraturannya sudah ditetapkan, ada sanksi dan juga belum tentu juga sampai ke kampung halaman dengan lancar," pungkasnya.
• Najwa Shihab Peringatkan Pemudik Bisa Disuruh Putar Balik Polisi, Driver Ojol: Kita Sih Bismillah
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)