Breaking News:

Virus Corona

Gelar Pesta Ulang Tahun saat PSBB, 15 Pelaku di Riau Divonis Penjara dan Denda Rp 800 Ribu - 3 Juta

Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/KompasTV
Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mereka kedapatan menggelar pesta ulang tahun di ruangan karaoke keluarga di tengah penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Dilansir TribunWow.com, berdasarkan putusan Majelis Hakim, mereka divonis satu sampai dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta.

Persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020). (Youtube/KompasTV)

Pertanyakan Dana 400 T Dampak Corona, BEM Trisakti: Masyarakat Kayaknya Tak Terlalu Butuh Pemerintah

Sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 3 juta diberikan untuk terdakwa pengajak yang merupakan pemilik acara.

Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu undangan mendapat hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 800 ribu.

Kepastian ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan, seperti yang dikutip dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020).

Himawan mengatakan pihaknya masih menunggu para terdakwa untuk bisa segera membayar denda yang sudah ditetapkan.

Jika tidak bisa membayar denda, mereka dengan terpaksa akan ditahan di Polda Riau.

"Maka tadi diputus, untuk si terdakwa yang pengajak saudara Farjison itu denda 3 juta subsider menjadi 2 bulan," ujar Himawan.

"Kemudian yang masing-masing terdakwa diturunkan dendanya menjadi 800 ribu dan subsider menjadi 1 bulan."

"Sehingga saat ini kita menunggu dari para terdakwa untuk mengupayakan denda apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan maka tidak juga membayar maka akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," pungkasnya.

Sebut Corona Jadi Alat Deteksi Kekuasaan, BEM UIN Jakarta: Apakah Pemerintah Serius Urusi Rakyat?

Sementara itu penerapan PSBB di Riau sudah memasuki tahap kedua.

PSBB Riau diperpanjang mulai hari ini Jumat (1/5/2020) sampai dua minggu ke depan atau tepatnya sampai Kamis (14/5/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabag Humas Pemerintah Kota Pekan Baru, Mas Irba Sulaiman menegaskan pada PSBB tahap kedua penegakan aturan akan lebih ditegakkan.

Termasuk juga akan diberikan sanksi hukuman tegas.

"Karena ini sudah memasuki PSBB tahap kedua, aturan kita pertegas dengan sanksi hukumnya. Sekarang kami sedang membentuk tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ujar Irba, Rabu (29/4/2020).

Simak videonya:

Kemenhub Sebut Angkutan Mudik Gelap Ilegal, Minta Kepolisian Menindak

 Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati memberikan tanggapan terkait banyaknya masyarakat yang nekat mudik.

Mereka menggunakan banyak cara untuk tetap bisa melakukan mudik, satu di antaranya adalah menggunakan angkutan mudik gelap.

Dilansir TribunWow.com, Adita Irawati mengakui memang ada masyarakat yang memanfaatkan situasi, yaitu dengan menggunakan kendaraannya, khususnya adalah truk untuk mengangkut pemudik.

Polisi melakukan imbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Polisi melakukan imbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 

 Jika Ngotot Mudik Lewat Jalan Tikus, Pakar Agus Pambagio Peringatkan Maraknya Kriminalitas saat PSBB

Adita mengatakan hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan merupakan kegiatan ilegal.

Terlebih kendaraan mereka yang digunakan untuk mengangkut rombongan mudik adalah mempunyai plat nomor berwarna hitam yang tidak diperuntukan sebagai angkutan umum.

Hal ini disampaikan Adita dalam acara Mata Najwa Rabu (30/4/2020).

"Kami juga mengamati juga, banyak juga yang memberikan masukan ke saya," ujar Adita.

Adita mengaku tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang mencoba menawarkan akomodasi ilegal tersebut.

Namun dirinya hanya mengingatkan hal tersebut tidak bisa sepenuhnya berhasil mengelabuhi petugas yang berjaga di banyak check poin yang sudah disediakan.

Menurut Adita, percobaan seperti itu justru malah bisa merepotkan dirinya sendiri nantinya karena ketika tertangkap basah harus putar balik dan kembali ke tempat sebelumnya.

Tidak hanya itu, masalah selanjutnya adalah akan berhubungan dengan kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan kendaraan.

 Viral Video Pria di Lombok Positif Corona Debat dengan Petugas dan Tolak Diisolasi, Mengaku Sehat

"Pada prinsipnya begini, ya itu silakan saja menawarkan begitu ya, tapi yang satu hal bahwa ini kan di dalam Kementerian Perhubungan sendiri kita tidak mengenal yang namanya kendaraan untuk penumpang yang sifatnya umum tapi platnya hitam," jelasnya.

"Itu sebetulnya ilegal, dan yang bisa menindak ini sebenarnya kepolisian dan juga belum tentu juga nanti kalau pun berhasil mengundang orang-orang untuk naik, kemudian dia lewat jalan nasional atau jalan tol dan berhasil juga lewat check poin."

"Malah lebih parah lagi nanti jangan-jangan ketahuan juga bahwa dia mengoperasikannya secara ilegal.

Adita kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa memaklumi situasi dan mengikuti aturan yang telah berlaku.

Dirinya menyadari bahwa memang mudik merupakan sesuatu yang sangat diinginkan pada setiap tahunnya, namun hal itu bisa untuk ditunda terlebih dahulu.

"Kembali lagi ke masyarakat. Kami sangat memohon untuk betul-betul bahwa ya memang mungkin mudik itu sekarang sangat diinginkan sekali," ungkap Adita.

"Namun tolong juga dilihat bahwa sekarang ini peraturannya sudah ditetapkan, ada sanksi dan juga belum tentu juga sampai ke kampung halaman dengan lancar," pungkasnya.

 Najwa Shihab Peringatkan Pemudik Bisa Disuruh Putar Balik Polisi, Driver Ojol: Kita Sih Bismillah

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
PSBBVirus CoronaRiau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved