Breaking News:

Virus Corona

Gelar Pesta Ulang Tahun saat PSBB, 15 Pelaku di Riau Divonis Penjara dan Denda Rp 800 Ribu - 3 Juta

Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/KompasTV
Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020). 

Termasuk juga akan diberikan sanksi hukuman tegas.

"Karena ini sudah memasuki PSBB tahap kedua, aturan kita pertegas dengan sanksi hukumnya. Sekarang kami sedang membentuk tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ujar Irba, Rabu (29/4/2020).

Simak videonya:

Kemenhub Sebut Angkutan Mudik Gelap Ilegal, Minta Kepolisian Menindak

 Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati memberikan tanggapan terkait banyaknya masyarakat yang nekat mudik.

Mereka menggunakan banyak cara untuk tetap bisa melakukan mudik, satu di antaranya adalah menggunakan angkutan mudik gelap.

Dilansir TribunWow.com, Adita Irawati mengakui memang ada masyarakat yang memanfaatkan situasi, yaitu dengan menggunakan kendaraannya, khususnya adalah truk untuk mengangkut pemudik.

Polisi melakukan imbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Polisi melakukan imbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 

 Jika Ngotot Mudik Lewat Jalan Tikus, Pakar Agus Pambagio Peringatkan Maraknya Kriminalitas saat PSBB

Adita mengatakan hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan merupakan kegiatan ilegal.

Terlebih kendaraan mereka yang digunakan untuk mengangkut rombongan mudik adalah mempunyai plat nomor berwarna hitam yang tidak diperuntukan sebagai angkutan umum.

Hal ini disampaikan Adita dalam acara Mata Najwa Rabu (30/4/2020).

"Kami juga mengamati juga, banyak juga yang memberikan masukan ke saya," ujar Adita.

Adita mengaku tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang mencoba menawarkan akomodasi ilegal tersebut.

Namun dirinya hanya mengingatkan hal tersebut tidak bisa sepenuhnya berhasil mengelabuhi petugas yang berjaga di banyak check poin yang sudah disediakan.

Menurut Adita, percobaan seperti itu justru malah bisa merepotkan dirinya sendiri nantinya karena ketika tertangkap basah harus putar balik dan kembali ke tempat sebelumnya.

Tidak hanya itu, masalah selanjutnya adalah akan berhubungan dengan kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan kendaraan.

 Viral Video Pria di Lombok Positif Corona Debat dengan Petugas dan Tolak Diisolasi, Mengaku Sehat

Halaman
123
Tags:
PSBBVirus CoronaRiau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved