Omnibus Law
Agenda Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020, Komunitas Kaum Pekerja Desak Pembatalan RUU Cipta Kerja
Pada 1 Mei 2020, masyarakat Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional, salah satu agenda yang disorot adalah penolakan RUU Cipta Kerja.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tepat pada hari ini, Jumat (1/5/2020), masyarakat Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional, satu di antara agenda yang disorot adalah penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Dalam peringatan hari buruh, biasanya para pekerja akan menyuarakan sejumlah isu terkait kesejahteraan para buruh.
Untuk tahun 2020 ini, yang tengah ramai menjadi sorotan adalah mengenai RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) yang menimbulkan polemik.
• DPR Berencana Sahkan RUU Berpolemik, Ahmad Hanafi: Seolah Ambil Kesempatan Mumpung Lagi Covid-19
Pasalnya, RUU tersebut dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan buruh karena dirasa terlalu memihak pada kepentingan investor.
Dilansir Kompas.com, Jumat (1/5/2020), Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ikhsan Raharjo bahkan mengatakan bahwa RUU tersebut berpotensi menciptakan perbudakan modern.
"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," ujar Ikhsan.
Oleh karenanya, sejumlah pihak telah mendesak pembatalan RUU tersebut karena dinilai akan berdampak buruk pada kesejahteraan para buruh.
Seperti Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang menyatakan ketidaksetujuannya akan RUU tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum FBLP, Jumisih, yang mengatakan bahwa pihaknya gencar menggaungkan kampanye pembatalan RUU tersebut.
Ia menyebutkan bahwa kampanye pembatalan tersebut merupakan strategi agar pemerintah segera mengambil sikap.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elotos, yang turut mendesak pembatalan RUU Cipta Kerja.
"Sejak dari awal selain proses dan kemudian kontennya juga sangat bertentangan dengan konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar dan kemudian Pancasila," tutur Nining.
Ia menyoroti pemerintah yang masih melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Virus Corona.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak tepat dan meminta agar pemerintah lebih fokus menangani pandemi Covid-19 dahulu.
• Para Buruh Rencanakan Gelar Aksi Demonstrasi, Polda Metro Jaya Minta untuk Patuhi Maklumat Kapolri
Berikut adalah sejumlah aturan dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi bahan kontroversi diantara masyarakat.