Virus Corona
Para Buruh Rencanakan Gelar Aksi Demonstrasi, Polda Metro Jaya Minta untuk Patuhi Maklumat Kapolri
Pihak Polda Metro Jaya tak berikan izin pada para buruh yang akan laksanakan demonstrasi besar-besaran pada 30 April mendatang.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya tegaskan tak memberikan izin kepada Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan melakukan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 mendatang.
Penolakan tersebut menyusul pandemi Virus Corona yang masih berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya pada Minggu (19/4/2020) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.
• Presiden KSPI Said Iqbal Curiga Jokowi Bukan Dalang Omnibus Law: Cita Rasanya Pengusaha
Menurut Yusri hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Maklumat Kapolri terkait pandemi Virus Corona.
"Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa memang tidak ada sama sekali diperbolehkan untuk ada kumpulan massa," papar Yusri.
"Kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan sosial berskala besar."
"Nah menyangkut masalah demo itu intinya polisi tidak akan rekomendasi dan tidak akan mengizinkan dengan situasi sekarang ini," imbuhnya.
Ia mengatakan, pihak kepolisian berharap para buruh memahami kondisi yang dihadapi bangsa yang tengah menghadapi Virus Corona.
• Presiden KSPI Said Iqbal Paparkan 3 Dampak Negatif Omnibus Law: Karyawan Kotrak Boleh Seumur Hidup
Yusri mengatakan pihaknya tak mau dengan adanya demonstrasi tersebut semakin memperluas penularan virus.
"Kita mengharapkan mereka ini mengertilah bahwa sekarang situasi masalah pandemik Covid-19," beber Yusri.
"Jangan sampai nanti menjadi permasalahan lagi penularan wabah Ini sementara kita semua diupayakan untuk pembatasan sosial berskala besar," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mengatakan, pihak buruh masih belum mengirimkan surat perizinan demonstrasi.
"Kalau izin sih belum sampai ya karena kan masih tanggal berapa sekarang. Biasanya kan H minus berapa itu baru pada izin," pungkasnya.
• Polda Metro Jaya Buka Suara soal Sanksi Pelanggar PSBB: Kita Memang Harus Memberikan Efek Jera
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian pada (30/4/2020) mendatang.
Terdapat sejumlah tuntutan yang akan disuarakan buruh seperti penolakan Omnimbus Law RUU Cipa Kerja, menghentikan PHK dan juga desakan mengenai libur buruh dengan gaji penuh selama pandemi.