Omnibus Law
Presiden KSPI Said Iqbal Curiga Jokowi Bukan Dalang Omnibus Law: Cita Rasanya Pengusaha
Serikat Pekerja Indonesia mencurigai Omnibus Law bukan lah ide Jokowi karena di dalam pembuatannya terlibat banyak kepentingan pengusaha
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mencurigai siapa yang berperan utama dalam pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja.
Said menduga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bukan lah aktor utama dalam pembentukan RUU tersebut.
Ia menybut RUU Omnibus Law memiliki begitu banyak dan kental akan kepentingan pengusaha.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), awalnya Said menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang berperan besar terhadap terbentuknya Omnibus Law Cipta Kerja.
Dugaannya adalah peraturan tersebut merupakan rancangan pengusaha yang mengutamakan kepentingan mereka.
"Saya tidak begitu yakin ini pemikiran presiden, saya lebih, ini pemikiran menteri yang tertutup, membahas dan dari Satgas yang dibentuk oleh Menko Perekonomian itu semua kan pengusaha tidak ada buruh," papar Said.
"Oleh karena itu cita rasanya pengusaha," lanjutnya.
• Presiden KSPI Said Iqbal Paparkan 3 Dampak Negatif Omnibus Law: Karyawan Kotrak Boleh Seumur Hidup
Istana: RUU Ini Untuk Semua
Menanggapi pernyataan Said, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menegaskan bahwa perlindungan terhadap buruh benar-benar harus diperhatikan.
"Betul konsumsi harus dijaga, menjaga konsumsi artinya menjaga hak-hak buruh," kata Donny.
"Perlindungan terhadap buruh itu saya kira mutlak, perlu."
Donny juga menjelaskan bahwa berdasarkan pesan presiden, RUU tidak dibuat untuk berpihak kepada kelompok tertentu.
"Presiden sudah mengatakan bahwa RUU ini, untuk semua, tidak untuk satu kepentingan, atau satu kelompok saja," tegasnya.
Ia tidak memungkiri akan ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam perancangan Omnibus Law tersebut.
Namun Donny mengatakan seluruh pihak yang mencoba mengambil keuntungan akan diketahui saat draft RUU itu dibahas oleh DPR.