Breaking News:

Omnibus Law

Agenda Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020, Komunitas Kaum Pekerja Desak Pembatalan RUU Cipta Kerja

Pada 1 Mei 2020, masyarakat Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional, salah satu agenda yang disorot adalah penolakan RUU Cipta Kerja.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

Pertama, ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Draf tersebut dikhawatirkan dapat menjadi dasar untuk menghapuskan upah minimum kabupaten atau kota karena menghitung upah berdasarkan atas satuan kerja dan satuan waktu.

Kedua, ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan soal kontrak kerja yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Ini berarti semua jenis pekerjaan baik mikro maupun makro, secara sah diperbolehkan untuk mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak.

Ketiga, penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing.

Hal itu berpotensi menyebabkan semua pekerjaan bisa menggunakan sistem outsourcing.

Padahal, aturan soal outsourcing yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan sudah memiliki aturan turunan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019.

Keempat, dihapuskannya sanksi pelanggaran pengupahan yang ada dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Penghapusan itu semakin memperbesar celah perusahaan untuk mempekerjakan buruh dengan upah di bawah minimum.

Kelima, jaminan kesehatan yang tak lagi diatur sebagai kewajiban pengusaha di draf RUU Cipta Kerja.

Aksi Gejayan Memanggil Tolak RUU Cipta Kerja

Desakan pembatalan RUU Cipta Kerja juga sempat digaungkan dalam aksi demo Gejayan Memanggil yang diselenggarakan pada Senin (9/3/2020).

Menurut mereka, Omnibus Law Cipta Kerja tersebut mengesampingkan kepentingan rakyat karena terlalu berpihak pada investor.

Dilansir Tribunjogja.com Senin (9/3/2020), Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) yang mendalangi diadakannya aksi Gejayan Memanggil menyerukan mengenai penolakan tersebut melalui humasnya, Kontra Tirano.

Hotman Paris Resah DPR Malah Bahas RUU KUHP di Tengah Virus Corona: Negara sedang Susah Begini

"Sudah waktunya masyarakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law (Cipta Kerja). Pemerintah hingga saat ini tak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU itu," tegas Kontra Tirano.

Halaman 2/3
Tags:
Hari BuruhHari Buruh InternasionalOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved