Terkini Nasional
Soroti Jalur Tikus akan Jadi Celah Masyarakat untuk Tetap Mudik, Kemenhub Minta Kerja Sama Warga
Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati menyapaikan perihal jalur tikus yang akan menjadi celah masyarakat.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Claudia Noventa
Pada tahap tersebut petugas akan melakukan tindakan tegas pada mereka yang masih nekat untuk mudik.
Adita Irawati mengatakan selain diminta untuk putar balik, para pelanggar nantinya juga akan mendapatkan sanksi.
"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi seusai perundang-undangan yang berlaku termasuk adanya denda," pungkasnya.
• Imam Prasodjo Ungkap 4 Faktor PSBB Jakarta Tak Maksimal: Saya Khawatir Itu yang Keempat
Namun Adita Irawati menegaskan bahwa tidak akan ada penutupan akses lalu lintas, baik jalan nasional maupun jalan tol.
Hanya saja akan dilakukan penyekatan atau pembatasan.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jalan kepada kendaraan yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk melintas.
Mereka yang dikecualikan adalah angkutan logistik dan para petugas layanan masyarakat, seperti petugas kesehatan, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans serta mobil jenazah.
"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," katanya.
"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Rilo/Elnug)