Breaking News:

Terkini Nasional

Soroti Jalur Tikus akan Jadi Celah Masyarakat untuk Tetap Mudik, Kemenhub Minta Kerja Sama Warga

Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati menyapaikan perihal jalur tikus yang akan menjadi celah masyarakat.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube TVOne News
Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati menyapaikan perihal jalur tikus yang akan menjadi celah masyarakat. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati menyampaikan perihal jalur tikus yang akan menjadi celah masyarakat untuk tetap menjalankan mudik.

Seperti diketahui, Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Larangan mudik utamanya diberlakukan secara ketat untuk wilayah-wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah atau telah melakanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati menyapaikan perihal jalur tikus yang akan menjadi celah masyarakat.
Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati menyapaikan perihal jalur tikus yang akan menjadi celah masyarakat. (Capture YouTube tvoneNews)

Pilih Mundur dari Bursa Pilkada Solo di Tengah Pandemi Corona, Achmad Purnomo: Saya Tak sampai Hati

Adita menyampaikan, Kementrian Perhubungan memang telah berkoordinasi dengan bebagai stakeholder terkait untuk mencegah hal tersebut.

Pihaknya mengakui bahwa pendirian check point untuk pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik yang umumnya merupakan jalan nasional dan jalan tol.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisan, dinas perhubungan dan pemerintah daerah dan kita sama-sama berkomitmen untuk melakukan pengawasan," terang Adita dikutip dari kanal tvoneNews, Jumat (24/4/2020).

"Memang betul untuk jalur-jalur utama dan jalan tol ada chcek point-nya," tambahnya.

Penghasilan Merosot karena Dampak Corona, Perantau Harus Rela Tinggal di Bangunan Tak Layak

Efek Jangka Panjang Virus Corona, Bisa Sebabkan Kerusakan Paru-paru hingga Masalah Mental

Terkait daerah yang memang terdapat jalur tikus, pihaknya mengaku membutuhkan kerja sama dan dukungan dari pemerintah hingga masyarakat setempat untuk turut melakukan pengawasan.

Dalam berbagai kesempatan, pihaknya mengaku telah meminta masyarakat untuk turut mengawasi jalan-jalan kecil atau jalan tikus.

"Untuk daerah-daerah yang istilanya ada jalan tikus, ini adalah sesuatu yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah sampai ke level terendah untuk melakukan pengawasan," ujar Adita.

"Dan bahkan kami dalam berbagai kesempatan meminta bantuan juga kepada sulurah anggota masyarakat untuk mengawasi," imbuhnya.

Adita seolah ingin masyarakat mengerti bahwa maksud pelarangan mudik bukanlah untuk melarang masyarakat untuk bertemu sanak saudara atau menjalankan tradiri.

Namun hal itu semata-mata hanyalah untuk  mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) semakin luas.

"Karena harus dipahami larangan ini bukan kemudian kita tidak memperbolehkan orang untuk ketemu dengan saudara atau ritual," ujar Adita.

"Tapi ini kan sangat penting untuk menjaga keselamatan satu sama lain dengan tidak menyebarkan Virus Corona lebih luas lagi," tambahnya.

Pihaknya menyadari betul bahwa akan ada celah-celah yang akan bisa dilewati pemudik atau pihak yang keluar masuk secara bebas.

Untuk itu, ia memohon kesadaran masyarakat untuk memahami maksud pelarangan yang dilakukan pemerintah.

"Memang ini disadari bahwa akan banyak celah-celah yang akan bisa dilewat."

"Tetapi kembali lagi, kalau kita sama-sama memahami esensi dari pelarangan ini diharapkan semua unsur masyarakat bisa terlibat unuk sama-sama mengatasi," tambahnya.

Ibaratkan Masalah Stafsus seperti Kasus Virus Corona, Rocky Gerung: Satu Istana Harus Dinyatakan ODP

Simak video berikut mulai dari menit ke-2.45:

Kemenhub Lakukan Dua Tahap Pelaranagan Mudik: Persuasif dan Penegakan

Larangan mudik lebaran akan diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dilansir TribunWow.com, penerapan larangan mudik ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews.

Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Di tengah masa tanggap darurat corona ini, sejumlah perantau  di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) justru memilih mudik lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Di tengah masa tanggap darurat corona ini, sejumlah perantau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) justru memilih mudik lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

 Larangan Mudik Berlaku 24 April, Kemenhub Sebut Ada yang Curi Start: Angkanya Sudah Kita Prediksi

Adita Irawati mengatakan untuk tahap pertama yaitu mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.

Tahap pertama tersebut masih bersifat persuasif.

Meski masih bersifat persuasif, petugas tetap tidak membiarkan para pemudik yang nekat.

Mereka yang melanggar akan diperingatkan dan diminta untuk putar balik ke tempat asal.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, di mana pada tahap pertama yakni pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita Irawati.

Kemudian pada tahap kedua akan berlangsung mulai 7 Mei sampai berakhirnya larangan mudik yakni 31 Mei 2020.

Pada tahap tersebut petugas akan melakukan tindakan tegas pada mereka yang masih nekat untuk mudik.

Adita Irawati mengatakan selain diminta untuk putar balik, para pelanggar nantinya juga akan mendapatkan sanksi.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi seusai perundang-undangan yang berlaku termasuk adanya denda," pungkasnya.

 Imam Prasodjo Ungkap 4 Faktor PSBB Jakarta Tak Maksimal: Saya Khawatir Itu yang Keempat

Namun Adita Irawati menegaskan bahwa tidak akan ada penutupan akses lalu lintas, baik jalan nasional maupun jalan tol.

Hanya saja akan dilakukan penyekatan atau pembatasan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jalan kepada kendaraan yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk melintas.

Mereka yang dikecualikan adalah angkutan logistik dan para petugas layanan masyarakat, seperti petugas kesehatan, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans serta mobil jenazah.

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," katanya.

"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," pungkasnya.

Simak videonya:

 (TribunWow.com/Rilo/Elnug)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Mudik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved