Virus Corona
Reaksi Jokowi saat Didebat Najwa Shihab Berkali-kali soal Perbedaan Istilah Mudik dan Pulang Kampung
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait mudik lebaran 2020.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Skemanya, pada lokasi atau pos check point kendaraan akan diperlambat dan diperiksa.
Apabila kendaraan yang diperiksa adalah logistik, maka akan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan apabila didapati pemudik, akan minta untuk segara kembali ke tempat semula.
"Untuk daerah-daerah yang dilakukan pembatasan (PSBB), pada lokasi-lokasi itu keluar masuknya kita akan lakukan penyekatan dengan Korlantas Polri, TNI dan Dishub dan Pol PP," ujar Budi.
"Untuk kendaraan logistik, sebagaimana arahan pimpinan itu tidak boleh terganggu sama sekali. Pada lokasi-lokasi yang menjadi check point kita siapkan pos kemudian kendaraan-kendaraan kita perlambat."
"Kalau itu membawa logistik lanjut, kalau itu pemudik ya harus kita kembalikan lagi tidak boleh melanjutkan perjalanan," tambahnya.
Selain itu, Budi juga menyampaikan terkait sanksi bagi masyarakat yang kedapatan akan pulang ke daerah.
Ia menyebut pemberlakuan sanksi setidaknya akan diberlakukan minimal mulai tanggal 7 Maret 2020.
"Untuk sanksi tidak langsung berjejal, jadi enggak tanggal 24 langsung, minimal mungkin baru tanggal 7 kita lakukan tindakan tegas. "
"Tapi terkait masalah sanksi ini nanti menyangkut masalah kepolisian," tandasnya.
Simak videonya mulai dari menit ke 01.00:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Rilo Pambudi)