Virus Corona
Evaluasi 13 Hari PSBB DKI Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Soroti Aturan dan Ketegasan Aparat
Pengamat Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menyinggung ketegasan aturan dan aparat terkait PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
"Padahal seharusnya sudah mulai ada penegakan kedisiplinan yang bentunya sanksinya lebih berat,"
"Bukan hanya imbauan, karena kalau imbauan kita lihatlah kalau hanya imbauan dari Polisi, Tentara dan sebagainya itu tidak akan memberikan dampak apapun kepada masyarakat," papar Yogi.
"Oleh karena itu, harus ada ketegasan teman-teman di lapangan tapi harus juga dibekali dengan kebijakannya."
"Kebijakannya seperti apa, nah ini yang belum ada saya lihat di atauran-aturan yang sudah keluar saat ini," tandasnya.
• Cara Dapatkan Rapid Test Virus Corona Gratis, Dilakukan secara Drive Thru pada 2 Tempat di Jakarta
Simak videonya mulai dari menit ke 01.00:
Anies Baswedan Nyatakan PSBB Diperpanjang
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Dilansir TribunWow.com, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang selama satu bulan ke depan, yakni sampai 22 Mei 2020.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gunernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers Kantor Balai Kota, Rabu (22/4/2020) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta.

• Tindak Lanjut Larangan Mudik, Menhub Luhut Pandjaitan Tutup Akses Keluar Masuk Jabodetabek
PSBB di Jakarta sebenarnya akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) setelah berlangsung selama dua minggu sejak Jumat (10/4/2020).
Anies Baswedan menilai masih banyak terdapat penyebaran Virus Corona di Jakarta.
Selain itu, dirinya mengatakan pergerakan Virus Corona tidak mengalami perbedaan dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PSBB.
Itu artinya masih banyak masyarakat yang melanggar atau tidak mengikuti aturan dari pemberlakuan PSBB.
"Data yang kita miliki menujukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid ini terus bertambah, dan kecepatannya relatif tetap, dan memang di berbagai daerah pula yang mengalami masalah sama, semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai," ujar Anies Baswedan.
"Dengan kondisi itulah maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," jelasnya.
"Diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020."
• Curhat di ILC Makin Merugi Pasca PSBB, Pengusaha Restoran: Sampai Bulan Juni Kita Sudah Inalillahi