Virus Corona
Tindak Lanjut Larangan Mudik, Menhub Luhut Pandjaitan Tutup Akses Keluar Masuk Jabodetabek
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan berupa larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan berupa larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain.
Hal itu mengingat Jabodetabek merupakan pusat episentrum dari penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama untuk provinsi DKI Jakarta.

• Larang Semua Masyarakat Mudik, Jokowi Singgung Hasil Survei: 24 Persen Angka yang Sangat Besar
Oleh karenanya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan turun tangan.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (21/4/2020), Luhut mengatakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4/2020) mendatang.
Ketika kebijakan sudah mulai diterapkan, maka aktivitas masuk dan keluar, dari dan ke Jabodetabek akan ditutup.
Namun ada pengecualian untuk logistis yang tetap diizinkan untuk melintas.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah lain yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," ujar Luhut.
"Larangan mudik ini tentunya tidak diperbolehkan lalu-lintas orang untuk keluar dan masuk, dari dan ke wilayah, khususnya wilayah Jabodetabek," jelasnya.
"Namun logistik masih dibenarkan."
Meski begitu, untuk arus lalu lintas di Jabodetabek masih tetap berjalan sesuai dengan ketentuan PSBB yang sudah diterapkan.
• Presiden Jokowi Minta Penerapan PSBB di Sejumlah Wilayah Dievaluasi Menyeluruh
Luhut menyebut istilahnya adalah aglomerasi, yakni aktivitas hanya di dalam satu wilayah saja.
"Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilahnya aglomerasi," kata Luhut.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," beber Luhut.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang masih tetap nekat untuk melakukan mudik.