Virus Corona
Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Polri akan berlakukan denda, dan sanksi PSBB setelah sosialisasi konkrit PSBB kepada masyarakat selesai dilakukan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan penjelasan terkait hasil diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Ia mengakui belum ada pemberian sanksi tegas kepada masyarakat sesuai aturan yang tertera di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, Pasal 27.
Namun ia mengatakan pihak Polri, TNI, dan pemerintah memang ingin memberikan sosialisasi langsung terlebih dahulu, sebelum menjalankan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

• Pelanggar PSBB Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kombes Pol Yusri Yunus: Mengedepankan Pencegahan
Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Jumat (11/4/2020), awalnya presenter acara tersebut Chacha Annisa menanyakan kepada Asep tentang hasil pelaksanan PSBB di Jakarta.
Asep menjelaskan memang pada hari pertama pelaksanaan PSBB, masih banyak masyarakat yang belum bisa menjalankan PSBB dengan baik.
Ia mengatakan setengah warga DKI Jakarta tidak mengerti apa itu PSBB.
"Berdasarkan hasil evaluasi kita hari ini, secara statistik adalah bahwa 50 persen warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud," ujar Asep.
"Kemudian, 25 persen sudah paham tapi tidak melaksanakan, dan yang terakhir 25 persen ini sudah paham, dan melaksanakannya dengan baik," lanjutnya.
Asep lalu menerangkan cara-cara apa saja yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Polri, dan TNI saat melakukan penertiban PSBB.
Ia mengatakan cara yang dilakukan beragam, mulai dari sosialisasi dengan imbauan, teguran, hingga sanksi sosial berupa menghukum dengan push up.
"Beberapa model kita terapkan dalam tahap sosialisasi ini, mulai dari mengingatkan, mengimbau, dan juga kita melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mendidik atau tindakan disiplin," paparnya.
"Mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, lalu kemudian kita ingatkan, kita tegur," kata Asep.
Ketegasan Denda Rp 100 Juta
Chacha lalu menanyakan kepada Asep bagaimana kejelasan penegakan denda pidana dan Rp 100 juta.
Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sanksi PSBB akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.
• Belum Terapkan PSBB, Khofifah Ungkap Ada 527 Permukiman di Jatim Dijaga Ketat TNI dan Polri