Virus Corona
Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Polri akan berlakukan denda, dan sanksi PSBB setelah sosialisasi konkrit PSBB kepada masyarakat selesai dilakukan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Jadi kita ingin agar seluruh masyarakat di Jakarta selama dua minggu ke depan untuk berkegiatan di rumah," ujarnya.
Namun apabila terpaksa keluar, Anies mengatakan syaratnya adalah penggunaan kendaraan tidak boleh lebih dari setengah kapasitas pengangkutan, dan selalu menggunakan masker.
Seperti Ojek Online (Ojol) yang kini dilarang untuk mengangkut penumpang.
"Lalu apabila harus keluar menggunakan kendaraan, maka dibatasi juga," ucap Anies.
Saran terakhir Anies adalah tidak bergantung kepada pemerintah dalam hal penyebaran informasi soal Covid-19.
Ia menginginkan semua pihak termasuk masyarakat, bisa aktif menyebarkan kewaspadaan soal wabah Covid-19.
"Saya harus garis bawahi, bila kita ingin cepat kembali berkegiatan seperti biasa, maka makin disiplin kita untuk saling menjaga," kata Anies.
"Ingatkan satu sama lain, karena bila mengharapkan aparat berseragam untuk mengingatkan, untuk menjaga, jelas tidak cukup orangnya," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke-2.50:
(TribunWow.com/Anung)
BACA JUGA Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu