Virus Corona
Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Polri akan berlakukan denda, dan sanksi PSBB setelah sosialisasi konkrit PSBB kepada masyarakat selesai dilakukan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan penjelasan terkait hasil diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Ia mengakui belum ada pemberian sanksi tegas kepada masyarakat sesuai aturan yang tertera di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, Pasal 27.
Namun ia mengatakan pihak Polri, TNI, dan pemerintah memang ingin memberikan sosialisasi langsung terlebih dahulu, sebelum menjalankan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

• Pelanggar PSBB Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kombes Pol Yusri Yunus: Mengedepankan Pencegahan
Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA MALAM, Jumat (11/4/2020), awalnya presenter acara tersebut Chacha Annisa menanyakan kepada Asep tentang hasil pelaksanan PSBB di Jakarta.
Asep menjelaskan memang pada hari pertama pelaksanaan PSBB, masih banyak masyarakat yang belum bisa menjalankan PSBB dengan baik.
Ia mengatakan setengah warga DKI Jakarta tidak mengerti apa itu PSBB.
"Berdasarkan hasil evaluasi kita hari ini, secara statistik adalah bahwa 50 persen warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud," ujar Asep.
"Kemudian, 25 persen sudah paham tapi tidak melaksanakan, dan yang terakhir 25 persen ini sudah paham, dan melaksanakannya dengan baik," lanjutnya.
Asep lalu menerangkan cara-cara apa saja yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Polri, dan TNI saat melakukan penertiban PSBB.
Ia mengatakan cara yang dilakukan beragam, mulai dari sosialisasi dengan imbauan, teguran, hingga sanksi sosial berupa menghukum dengan push up.
"Beberapa model kita terapkan dalam tahap sosialisasi ini, mulai dari mengingatkan, mengimbau, dan juga kita melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mendidik atau tindakan disiplin," paparnya.
"Mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, lalu kemudian kita ingatkan, kita tegur," kata Asep.
Ketegasan Denda Rp 100 Juta
Chacha lalu menanyakan kepada Asep bagaimana kejelasan penegakan denda pidana dan Rp 100 juta.
Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sanksi PSBB akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.
• Belum Terapkan PSBB, Khofifah Ungkap Ada 527 Permukiman di Jatim Dijaga Ketat TNI dan Polri
Sedangkan di dalam aturan tersebut, sanksi bagi pelanggar PSBB adalah pidana selama satu tahun, hingga denda sebesar Rp 100 juta.
Asep menjelaskan agar peraturan berlaku secara maksimal maka dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Ia menambahkan hingga Minggu (12/4/2020) sosialisasi secara konkrit akan terus dilakukan.
"Dalam konteks efektivitas terhadap berlakunya peraturan atau ketentuan itu, salah satu syarat utama ketika hendak diberlakukan itu, harus melalui tahapan sosialisasi," kata Asep.
"Seperti sekarang sosialisasi secara visual, kemudian secara pemberitaan mainstream itu sudah dilakukan."
"Kemudian aplikasi berikutnya adalah sosialisasi secara konkrit di lapangan," lanjutnya.
Asep mengatakan penegakan sanksi, dan denda akan mulai diberlakukan selepas sosialisasi lapangan telah selesai dilakukan.
"Dan kemudian direncanakan bahwa sosialisasi dengan imbauan persuasif akan dilaksanakan sampai dengan hari Minggu," ujar Asep.
"Setelah melalui tahap sosialsiasi ini, maka selanjutnya kita akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan di dalam peraturan Gubernur DKI tersebut, sebagaimana pasal-pasal yang sudah ada dalam rumusan peraturan tersebut," tambahnya.
"Dan tentunya nanti kita akan lakukan atau opreasionalisasikan peraturan itu dengan tegas," tegas Asep.
Simak videonya mulai menit awal:
Anies Baswedan Minta Warga Kompak Patuhi PSBB
Seusai memberikan konferensi pers terkait penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberikan beberapa pesan kepada masyarakat untuk kelancaran berjalannya PSBB di Ibu Kota.
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (9/4/2020), awalnya Anies menjelaskan bahwa wabah Virus Corona (Covid-19) tidak bisa dianggap enteng, dan harus segera ditangani.
"Yang paling penting diketahui bahwa Virus Corona atau Covid-19 ini sudah menyebar, dan harus kita hentikan," kata Anies.
"Cara menghentikannya adalah dengan mengurangi interaksi," lanjutnya.
Anies mengatakan cara paling efektif adalah terus berada di dalam rumah selama PSBB berlangsung, yakni dua minggu.
"Cara mengurangi interaksi adalah dengan berada di rumah, tinggal di rumah, mengurangi kegiatan di luar, mengurangi ada kontak dengan siapa pun," katanya.
"Kita lakukan ini selama 14 hari ke depan," lanjutnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut ingin agar warga Jakarta bisa kompak mematuhi PSBB untuk mengakhiri penyebaran wabah Covid-19.
"Jadi yang paling penting pada fase ini adalah memastikan bahwa kita sama-sama secara kolektif, seluruh masyarakat di Jakarta, menghentikan kegiatan di luar rumah," jelas Anies.
Jangan Bergantung ke Aparat
Anies kemudian mengatakan apabila seseorang ingin keluar rumah, maka hanya dilakukan untuk kepentingan yang benar-benar penting.
"Dan bila harus keluar rumah lakukan itu hanya untuk kebutuhan pokok saja," jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mereka, salah satunya adalah belanja dari rumah.
"Bahkan kalau di Jakarta, kalau harus belanja, Anda mau ke pasar, bisa pesan termasuk ke pedagang-pedagang pasar yang biasa Anda datangi," kata Anies.
Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendata nomor telepon sejumlah pedagang di beberapa pasar yang ada di Jakarta.
Pemprov DKI menginginkan selama wabah Covid-19 berlangsung, penduduk Jakarta bisa berbelanja dengan memesan lewat telepon, dan memanfaatkan layanan pengantaran pesanan.
"Jadi tidak harus kemudian datang ke pasar, cukup melalui telepon."
"Dan telepon nanti diantar ke rumah, begitu pula dengan kebutuhan-kebutuhan yang lain," lanjut Anies.
• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan terkait Dampak Corona
Anies mengatakan sebisa mungkin ia berharap agar warga Ibu Kota bisa mematuhi untuk beraktivitas di rumah selama 14 hari PSBB berlangsung.
"Jadi kita ingin agar seluruh masyarakat di Jakarta selama dua minggu ke depan untuk berkegiatan di rumah," ujarnya.
Namun apabila terpaksa keluar, Anies mengatakan syaratnya adalah penggunaan kendaraan tidak boleh lebih dari setengah kapasitas pengangkutan, dan selalu menggunakan masker.
Seperti Ojek Online (Ojol) yang kini dilarang untuk mengangkut penumpang.
"Lalu apabila harus keluar menggunakan kendaraan, maka dibatasi juga," ucap Anies.
Saran terakhir Anies adalah tidak bergantung kepada pemerintah dalam hal penyebaran informasi soal Covid-19.
Ia menginginkan semua pihak termasuk masyarakat, bisa aktif menyebarkan kewaspadaan soal wabah Covid-19.
"Saya harus garis bawahi, bila kita ingin cepat kembali berkegiatan seperti biasa, maka makin disiplin kita untuk saling menjaga," kata Anies.
"Ingatkan satu sama lain, karena bila mengharapkan aparat berseragam untuk mengingatkan, untuk menjaga, jelas tidak cukup orangnya," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke-2.50:
(TribunWow.com/Anung)
BACA JUGA Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu