Virus Corona
PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan terkait Dampak Corona
DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) yang dilakukan selama 14 hari.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) yang dilakukan selama 14 hari ke depan.
Banyak langkah-langkah anyar untuk membendung penyebaran Virus Corona baru.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam, ketika menjelaskan PSBB.
• Hari Ini Jumat 10 April PSBB di Jakarta, Ini Sektor yang Raup Keuntungan, Provider XL Ada Lonjakan
"Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.
Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan Virus Corona.
Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Ibu Kota RI:
Yang tidak boleh
1. Kegiatan belajar di sekolah
Anies bilang, selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.
2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan
Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.
3. Bekerja di kantor
Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.
4. Menggelar resepsi pernikahan
Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.