Breaking News:

Virus Corona

PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan terkait Dampak Corona

DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) yang dilakukan selama 14 hari.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah Virus Corona.

Temuan Mayat Pria dan Wanita Tanpa Busana di Kontrakan Solo, Baru Seminggu Belum Sempat Lapor RT

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (Virus Corona)," tegas Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan"

Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved