Virus Corona
PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan terkait Dampak Corona
DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) yang dilakukan selama 14 hari.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19
Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah Virus Corona.
• Temuan Mayat Pria dan Wanita Tanpa Busana di Kontrakan Solo, Baru Seminggu Belum Sempat Lapor RT
4. Taksi online
Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.
5. Transportasi umum
Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.
Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (Virus Corona)," tegas Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan"