Virus Corona
Pelanggar PSBB Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kombes Pol Yusri Yunus: Mengedepankan Pencegahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut Kombes Pol Yusri Yunus katakan melalui kanal YouTube KOMPASTV , Kamis (9/4/2020).
Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta kini sudah berlaku.

• Panduan Cara Cairkan Dana Jamsostek bagi Korban PHK akibat Virus Corona, Cek Syarat Dokumennya
Bukan tanpa sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentu ingin menekan angka penyebaran Virus Corona di Ibukota.
Pasalnya, selama tiga minggu Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah melakukan pembatasan-pembatasan khusus.
Mulai dari, meliburkan sekolah hingga menutup tempat wisata di Kota Jakarta.
Namun bukannya berkurang, angka penyebaran Virus Corona malah terus bertambah.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah PSBB sebagai langkah lanjutan.
Sedangkan untuk sanksi bagi pelanggar PSBB akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
• Gorontalo Catat 1 Kasus Positif Pertama, Seluruh Provinsi di Indonesia Kini Terjangkit Virus Corona
Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan hal serupa.
"Ada aturan hukum sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Nantinya, warga yang tak mematuhi PSBB akan mendapatkan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
Selain itu juga akan mendapatkan denda paling banyak Rp100 juta.
"Di Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, itu adalah opsi terakhir yang kita akan keluarkan," imbuhnya.