Breaking News:

Virus Corona

Pelanggar PSBB Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kombes Pol Yusri Yunus: Mengedepankan Pencegahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

KOMPAS.com/Revi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Langkah yang bisa dilakukan yaitu meniadakan acara perayaan atau persepsinya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers membahas PSBB, Rabu (8/4/2020)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers membahas PSBB, Rabu (8/4/2020) (Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA)

 Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu

Berikut prosedur untuk menggelar acara pernikahan ataupun khitan:

Khitanan

1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan

2. Dihadiri oleh kalangan terbatas

3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian

4. Menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

Pernikahan

1. Dilakukan di KUA dan atau Kantor Catatan Sipil

2. Dihadiri oleh kalangan terbatas

3. Menidakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramain

4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter

(TribunWow.com/Khistian TR/Elfan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaJakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved