Virus Corona
Pelanggar PSBB Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kombes Pol Yusri Yunus: Mengedepankan Pencegahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Langkah yang bisa dilakukan yaitu meniadakan acara perayaan atau persepsinya.

• Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu
Berikut prosedur untuk menggelar acara pernikahan ataupun khitan:
Khitanan
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
4. Menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Pernikahan
1. Dilakukan di KUA dan atau Kantor Catatan Sipil
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Menidakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramain
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter
(TribunWow.com/Khistian TR/Elfan)