Virus Corona
Pelanggar PSBB Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kombes Pol Yusri Yunus: Mengedepankan Pencegahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut Kombes Pol Yusri Yunus katakan melalui kanal YouTube KOMPASTV , Kamis (9/4/2020).
Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta kini sudah berlaku.
• Panduan Cara Cairkan Dana Jamsostek bagi Korban PHK akibat Virus Corona, Cek Syarat Dokumennya
Bukan tanpa sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentu ingin menekan angka penyebaran Virus Corona di Ibukota.
Pasalnya, selama tiga minggu Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah melakukan pembatasan-pembatasan khusus.
Mulai dari, meliburkan sekolah hingga menutup tempat wisata di Kota Jakarta.
Namun bukannya berkurang, angka penyebaran Virus Corona malah terus bertambah.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah PSBB sebagai langkah lanjutan.
Sedangkan untuk sanksi bagi pelanggar PSBB akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
• Gorontalo Catat 1 Kasus Positif Pertama, Seluruh Provinsi di Indonesia Kini Terjangkit Virus Corona
Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan hal serupa.
"Ada aturan hukum sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Nantinya, warga yang tak mematuhi PSBB akan mendapatkan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
Selain itu juga akan mendapatkan denda paling banyak Rp100 juta.
"Di Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, itu adalah opsi terakhir yang kita akan keluarkan," imbuhnya.
Kendati demikian, hal tersebut menjadi pilihan terakhir pihak kepolisian.
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan imbauan-imbauan kepada warga DKI Jakarta.
"Tapi yang kami kedepankan disini adalah kita mengimbau terus," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tetap kita laksanakan kegiatan imbauan-imbauan yang mengedepankan pencegahan, walaupun ada aturan yang mengatus sanksinya," imbuhnya.
Lihat videonya dari awal
• Pasien Positif Virus Corona Disebut FAO Justru Didominasi Warga Kelas Atas, Lihat Selisih Jumlahnya
Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Semua aktivitas sosial di Jakarta akan dibatasi selama penerapan PSBB berlangsung.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta, yakni dengan cara physical distancing.
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengizinkan semua kegiatan yang mengundang kerumunan hingga lebih dari 5 orang.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 13.
Lalu bagaimana dengan acara pernikahan ataupun khitanan?
Kegiatan tersebut dibahas secara khusus dalam Pergub Pasal 17.
Kegiatan pernikahan dan khitanan masih tetap diizinkan selama masa penerapan PSBB ini.
Namun tetap harus mengakuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prosedur dan ketentuan keduanya bisa dikatakan hampir sama, yakni tetap dalam aturan physical distancing.
Langkah yang bisa dilakukan yaitu meniadakan acara perayaan atau persepsinya.
• Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu
Berikut prosedur untuk menggelar acara pernikahan ataupun khitan:
Khitanan
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
4. Menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Pernikahan
1. Dilakukan di KUA dan atau Kantor Catatan Sipil
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Menidakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramain
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter
(TribunWow.com/Khistian TR/Elfan)