Virus Corona
Pelanggar PSBB Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kombes Pol Yusri Yunus: Mengedepankan Pencegahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan memberikan sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kendati demikian, hal tersebut menjadi pilihan terakhir pihak kepolisian.
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan imbauan-imbauan kepada warga DKI Jakarta.
"Tapi yang kami kedepankan disini adalah kita mengimbau terus," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tetap kita laksanakan kegiatan imbauan-imbauan yang mengedepankan pencegahan, walaupun ada aturan yang mengatus sanksinya," imbuhnya.
Lihat videonya dari awal
• Pasien Positif Virus Corona Disebut FAO Justru Didominasi Warga Kelas Atas, Lihat Selisih Jumlahnya
Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Semua aktivitas sosial di Jakarta akan dibatasi selama penerapan PSBB berlangsung.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta, yakni dengan cara physical distancing.
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengizinkan semua kegiatan yang mengundang kerumunan hingga lebih dari 5 orang.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 13.
Lalu bagaimana dengan acara pernikahan ataupun khitanan?
Kegiatan tersebut dibahas secara khusus dalam Pergub Pasal 17.
Kegiatan pernikahan dan khitanan masih tetap diizinkan selama masa penerapan PSBB ini.
Namun tetap harus mengakuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prosedur dan ketentuan keduanya bisa dikatakan hampir sama, yakni tetap dalam aturan physical distancing.