Virus Corona
Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Polri akan berlakukan denda, dan sanksi PSBB setelah sosialisasi konkrit PSBB kepada masyarakat selesai dilakukan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Sedangkan di dalam aturan tersebut, sanksi bagi pelanggar PSBB adalah pidana selama satu tahun, hingga denda sebesar Rp 100 juta.
Asep menjelaskan agar peraturan berlaku secara maksimal maka dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Ia menambahkan hingga Minggu (12/4/2020) sosialisasi secara konkrit akan terus dilakukan.
"Dalam konteks efektivitas terhadap berlakunya peraturan atau ketentuan itu, salah satu syarat utama ketika hendak diberlakukan itu, harus melalui tahapan sosialisasi," kata Asep.
"Seperti sekarang sosialisasi secara visual, kemudian secara pemberitaan mainstream itu sudah dilakukan."
"Kemudian aplikasi berikutnya adalah sosialisasi secara konkrit di lapangan," lanjutnya.
Asep mengatakan penegakan sanksi, dan denda akan mulai diberlakukan selepas sosialisasi lapangan telah selesai dilakukan.
"Dan kemudian direncanakan bahwa sosialisasi dengan imbauan persuasif akan dilaksanakan sampai dengan hari Minggu," ujar Asep.
"Setelah melalui tahap sosialsiasi ini, maka selanjutnya kita akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan di dalam peraturan Gubernur DKI tersebut, sebagaimana pasal-pasal yang sudah ada dalam rumusan peraturan tersebut," tambahnya.
"Dan tentunya nanti kita akan lakukan atau opreasionalisasikan peraturan itu dengan tegas," tegas Asep.
Simak videonya mulai menit awal:
Anies Baswedan Minta Warga Kompak Patuhi PSBB
Seusai memberikan konferensi pers terkait penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberikan beberapa pesan kepada masyarakat untuk kelancaran berjalannya PSBB di Ibu Kota.
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (9/4/2020), awalnya Anies menjelaskan bahwa wabah Virus Corona (Covid-19) tidak bisa dianggap enteng, dan harus segera ditangani.
"Yang paling penting diketahui bahwa Virus Corona atau Covid-19 ini sudah menyebar, dan harus kita hentikan," kata Anies.
"Cara menghentikannya adalah dengan mengurangi interaksi," lanjutnya.