Breaking News:

Virus Corona

Menaker Sebut Korban PHK akibat Corona Jadi Target Utama Kartu Pra-kerja, Ini Syaratnya

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah angkat bicara soal peluncuran Kartu Pra-kerja untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Vius Corona.

YouTube Talk Show tvOne
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam saluran YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020). 

"Kemudian mereka pelaku ekonomi mikro kecil yang terdampak Covid-19."

Tak hanya itu, Ida juga menggandeng sejumlah kementerian untuk memudahkan pelunduran Kartu Pra-kerja tersebut.

"Masing-masing kementerian lembaga masih melakukan identifikasi, kalau kami Kementerian Ketenagakerjaan melakukan identifikasi melalui Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

"Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM yang melakukan identifikasi untuk pelaku kecil dan mikro."

"Kemudian sektor informal dan pariwisata dilakukan Kementerian Pariwisata, kemudian kementerian lain yang terkait melakukan identifikasi terhadap industri-industri."

Simak video berikut ini dari menit awal:

Anggarkan 20 Triliun

Pemerintah akan memperluas cakupan jumlah penerima Kartu Pra-kerja di tengah pandemi Virus Corona.

Hal tersebut menyusul maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini karena Covid-19.

Nantinya, Kartu Pra-kerja akan diberikan pada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.

Pemerintah Akan Luncurkan Kartu Pra-kerja, Menaker: Diberikan pada yang Terdampak PHK dan Dirumahkan

Awalnya, Kartu Pra-kerja tersebut diberikan pada pencari kerja dan pengangguran secara bebas dan terbuka.

Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra-kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.

Diketahui per Selasa (7/4/2020), tercatat ada 252.781 pekerja di 17 provinsi yang di PHK dan juga di rumahkan sebagai dampak Pandemi Virus Corona.

Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penerima Kartu Pra-kerja ini akan diperbanyak.

"Kalau dulu sebelum adanya Covid-19 ini, penerima manfaat itu 2 juta. Sekarang ini karena adanya Covid-19 ini kita perluas menjadi 5,6 juta (orang)," ujar Ida melalui sambungan telepon.

Halaman
1234
Tags:
Virus CoronaPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Kementerian KetenagakerjaanIda Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved