Breaking News:

Virus Corona

Menaker Sebut Korban PHK akibat Corona Jadi Target Utama Kartu Pra-kerja, Ini Syaratnya

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah angkat bicara soal peluncuran Kartu Pra-kerja untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Vius Corona.

YouTube Talk Show tvOne
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam saluran YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020). 

"Tapi karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas, maka orientasi penerima Kartu Pra-kerja ini diberikan pada teman-teman Pra-kerja yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."

"Pekerja ini pekerja formal dan pekerja informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Pemberian Kartu Pra-kerja ini pada mulanya dilakukan secara terbuka, namun kini pemerintah akan menentukan siapa saja yang berhak diberikan kartu Pra-kerja tersebut.

"Program Kartu Pra-kerja ini kalau dulu dilakukan secara terbuka dan banyak diberikan kesempatan pada pencari kerja, tapi sekaran ini diarahkan untuk PHK atau yang dirumahkan," kata Ida.

Pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi jumlah pekerja yang membutuhkan Kartu Pra-kerja.

"Beberapa minggu ini kami melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi di provinsinya masing-masing," kata Ida menerangkan.

Untuk mendata para pekerja informal yang juga terdampak Virus Corona, kementrian tenaga kerja telah bekerja sama dengan semua jejaring yang ada.

"Kita lakukan (dari) semua jejaring, kami tidak hanya minta dari dinas ketenaga kerjaan, kami minta dari asosiasi pengusaha, dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh," terang Ida.

"Sektor informal itu kan banyak pekerja harian itu masing-masing masih kita jaring," imbuhnya. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Noviana)

Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Menaker Sebut Korban PHK akibat Corona Jadi Target Utama Kartu Pra-kerja, Ini Syaratnya

Tags:
Virus CoronaPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Kementerian KetenagakerjaanIda Fauziyah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved