Breaking News:

Virus Corona

Tanggapan KPK soal Usulan Menkumham Bebaskan Napi Koruptor untuk Atasi Corona: Saya Memahami

Yasonna Laoly beberapa waktu lalu mewacanakan akan membebaskan narapidana korupsi sebagai langkah antisipasi penularan Virus Corona di dalam lapas.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase YouTube KompasTV
Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Nurul Ghufron (kanan). Nurul Ghufron komentari wacana pembebasan narapidana koruptor untuk mencegah penularan Virus Corona. 

"Supaya diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana, dan tempatnya enak-enak, kalau physical distancing, menjaga jarak fisik itu sudah," kata Mahfud.

Mahfud menilai usulan pembebasan koruptor saat Covid-19 mewabah adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan.

"Ini persoalannya kan kita ini memburu koruptor susah-susah amat, yang diburu juga belum dapat, yang sudah ada malah mau dilepas dengan alasan itu," jelasnya.

"Kan tidak kondusif situasi untuk bicara itu pada saat situasi seperti sekarang, dan belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing," tambah Mahfud.

Puluhan Tenaga Medis Wafat akibat Virus Corona, IDI Ungkap Beberapa Faktor Meninggalnya, Kurang APD

Mahfud juga menekankan bahwa pemerintah hingga saat ini masih belum ada indikasi untuk menyetujui uslan tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Menkumham tentang itu, Menkumham sendiri menyatakan, saya tidak pernah menyatakan itu kebijakan pemerintah, itu masih akan dibawa ke Ratas, bahwa ada informasi begitu iya, dan logis juga," katanya.

Meskipun demikian, Mahfud memaklumi mengapa bisa munculan seperti itu dari seorang Yasonna.

"Beliau itu disertasinya tentang kepenjaraan, dan menurut saya secara ilmiah logis, dan di berbagai belahan dunia memang dilakukan langkah-langkah kebijakan seperti itu," ucap Mahfud.

"Tetapi kita menyatakan tidak, karena kita mempunyai aturan khusus," tandasnya. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Malik)

Tags:
KPKYasonna LaolyVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved