Breaking News:

Virus Corona

Tanggapan KPK soal Usulan Menkumham Bebaskan Napi Koruptor untuk Atasi Corona: Saya Memahami

Yasonna Laoly beberapa waktu lalu mewacanakan akan membebaskan narapidana korupsi sebagai langkah antisipasi penularan Virus Corona di dalam lapas.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase YouTube KompasTV
Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Nurul Ghufron (kanan). Nurul Ghufron komentari wacana pembebasan narapidana koruptor untuk mencegah penularan Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu mewacanakan akan membebaskan narapidana korupsi sebagai langkah antisipasi penularan Virus Corona di dalam lapas.

Dilansir TribunWow.com, wacana tersebut pun langsung menuai kritikan, satu di antaranya dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Meskipun mengaku memahami tujuan wacana tersebut, namun Nurul Ghufron menganggap narapidana korupsi tak memiliki potensi menularkan Virus Corona.

Hal itu disebabkan karena menurutnya sel narapidana korupsi hingga kini dalam kondisi yang cukup lengang.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly saat menyampaikan wacana pembebasan narapidana karena Virus Corona, dalam tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020).
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly saat menyampaikan wacana pembebasan narapidana karena Virus Corona, dalam tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020). (YouTube metrotvnews)

 

Masih Nol Kasus Virus Corona, Jubir Covid-19 NTT: Kita Harap Masyarakat Sadar Ini Virus Mematikan

Sejumlah Warga Ngaku Temukan Obat Virus Corona, Kadinkes Kalbar Harisson: Menimbulkan Kegalauan

Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020) Nurul mulanya menyinggung soal ancaman Virus Corona yang dialami oleh banyak negara di dunia.

Termasuk Indonesia, banyak negara yang disebutnya tengah mengkhawatirkan dampak virus tersebut.

"Serangan atau wabah epidemi Virus Corona saat ini memang mengkhawatirkan, bukan hanya Indonesia tapi global," ucap Nurul.

Terkait hal itu, ia pun menyinggung kondisi sebagian besar lapas di Indonesia yang terlalu banyak menampung narapidana.

Nurul menyebut, kondisi tersebut bisa membuka peluang penyebaran Virus Corona di dalam sel.

"Kondisi ini kami pahami bahwa kemudian ditakutkan di lapas itu karena jaraknya terlalu dekat, karena berhimpit-himpitan takut akan mempercepat penularan," ujar Nurul.

"Karena social distancing di sana tidak memungkinkan."

BREAKING NEWS - Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI Gantikan Sandiaga Uno

Meskipun begitu, Nurul berharap kondisi tersebut tak lantas membuat Menkumham Yasonna Laoly turut membebaskan narapidana korupsi.

"Tetapi yang perlu kami tegaskan pada saat itu koridornya adalah keadilan dan pencapaian tujuan pemidanaan," kata Nurul.

"Maksudnya apa? Karena kami memahami bahwa yang overload di atas 300 persen itu adalah rata-rata tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika."

Menurut Nurul, lapas narapidana kini justru dalam kondisi yang cukup lengang.

Halaman
123
Tags:
KPKYasonna LaolyVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved