Breaking News:

Virus Corona

Tanggapan KPK soal Usulan Menkumham Bebaskan Napi Koruptor untuk Atasi Corona: Saya Memahami

Yasonna Laoly beberapa waktu lalu mewacanakan akan membebaskan narapidana korupsi sebagai langkah antisipasi penularan Virus Corona di dalam lapas.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase YouTube KompasTV
Menkumham Yasonna Laoly (kiri), dan Nurul Ghufron (kanan). Nurul Ghufron komentari wacana pembebasan narapidana koruptor untuk mencegah penularan Virus Corona. 

Karena itu, ia berharap Yasonna Laoly tak membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Virus Corona.

"Sementara untuk tindak pidana korupsi rata-rata selnya itu tidak melebihi kapasitas, bahkan ada yang 2, 4, ada yang 8 (narapidana) ya," ucapnya.

"Yang itu tidak mengkhawatirkan, karena itu kami koridori bahwa social distacing untuk narapidana itu kami harapkan, KPK berharap itu tidak menyentuh narapidana korupsi yang keyataannya mereka tidak mengkhawatirkan akan menimbulkan penularan."

Nurul lantas mengimbau Yasonna Laoly untuk kembali mempertimbangkan wacana pembebasan narapidana korupsi tersebut.

"Karena memang di dalam selnya masih longgar," kata dia.

"Karena itu saya memahami tapi mohon dipertimbangkan, tidak menyentuh narapidana korupsi," tukasnya.

Puluhan Tenaga Medis Wafat akibat Virus Corona, IDI Ungkap Beberapa Faktor Meninggalnya, Kurang APD

Simak video berikut ini menit ke-1.03:

 

Komemtar Mahfud MD

Di sisi lain, sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor).

Alasan pembebasan tersebut yakni agar narapidana di golongan umur tertentu terhindar dari Virus Corona (Covid-19) karena kapasitas sel lapas yang membludak.

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), Mahfud mengatakan alasan over kapasitas tidak cocok untuk membebaskan para koruptor.

Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona

Ia menjelaskan narapidana koruptor tidak tinggal pada sel yang penuh, dan berdesak-desakkan.

"Yang jadi alasan itu kan over capacity (kelebihan kapasitas), yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.

"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," lanjutnya.

Mahfud juga memaparkan fakta bahwa koruptor hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana di Indonesia.

Ia bahkan menyebutkan bahwa para napi koruptor sudah bisa aman dari Corona di sel tahanannya masing-masing.

Halaman
123
Tags:
KPKYasonna LaolyVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved