Virus Corona
Tanggapan KPK soal Usulan Menkumham Bebaskan Napi Koruptor untuk Atasi Corona: Saya Memahami
Yasonna Laoly beberapa waktu lalu mewacanakan akan membebaskan narapidana korupsi sebagai langkah antisipasi penularan Virus Corona di dalam lapas.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu mewacanakan akan membebaskan narapidana korupsi sebagai langkah antisipasi penularan Virus Corona di dalam lapas.
Dilansir TribunWow.com, wacana tersebut pun langsung menuai kritikan, satu di antaranya dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Meskipun mengaku memahami tujuan wacana tersebut, namun Nurul Ghufron menganggap narapidana korupsi tak memiliki potensi menularkan Virus Corona.
Hal itu disebabkan karena menurutnya sel narapidana korupsi hingga kini dalam kondisi yang cukup lengang.

• Masih Nol Kasus Virus Corona, Jubir Covid-19 NTT: Kita Harap Masyarakat Sadar Ini Virus Mematikan
• Sejumlah Warga Ngaku Temukan Obat Virus Corona, Kadinkes Kalbar Harisson: Menimbulkan Kegalauan
Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020) Nurul mulanya menyinggung soal ancaman Virus Corona yang dialami oleh banyak negara di dunia.
Termasuk Indonesia, banyak negara yang disebutnya tengah mengkhawatirkan dampak virus tersebut.
"Serangan atau wabah epidemi Virus Corona saat ini memang mengkhawatirkan, bukan hanya Indonesia tapi global," ucap Nurul.
Terkait hal itu, ia pun menyinggung kondisi sebagian besar lapas di Indonesia yang terlalu banyak menampung narapidana.
Nurul menyebut, kondisi tersebut bisa membuka peluang penyebaran Virus Corona di dalam sel.
"Kondisi ini kami pahami bahwa kemudian ditakutkan di lapas itu karena jaraknya terlalu dekat, karena berhimpit-himpitan takut akan mempercepat penularan," ujar Nurul.
"Karena social distancing di sana tidak memungkinkan."
• BREAKING NEWS - Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI Gantikan Sandiaga Uno
Meskipun begitu, Nurul berharap kondisi tersebut tak lantas membuat Menkumham Yasonna Laoly turut membebaskan narapidana korupsi.
"Tetapi yang perlu kami tegaskan pada saat itu koridornya adalah keadilan dan pencapaian tujuan pemidanaan," kata Nurul.
"Maksudnya apa? Karena kami memahami bahwa yang overload di atas 300 persen itu adalah rata-rata tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika."
Menurut Nurul, lapas narapidana kini justru dalam kondisi yang cukup lengang.
Karena itu, ia berharap Yasonna Laoly tak membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Virus Corona.
"Sementara untuk tindak pidana korupsi rata-rata selnya itu tidak melebihi kapasitas, bahkan ada yang 2, 4, ada yang 8 (narapidana) ya," ucapnya.
"Yang itu tidak mengkhawatirkan, karena itu kami koridori bahwa social distacing untuk narapidana itu kami harapkan, KPK berharap itu tidak menyentuh narapidana korupsi yang keyataannya mereka tidak mengkhawatirkan akan menimbulkan penularan."
Nurul lantas mengimbau Yasonna Laoly untuk kembali mempertimbangkan wacana pembebasan narapidana korupsi tersebut.
"Karena memang di dalam selnya masih longgar," kata dia.
"Karena itu saya memahami tapi mohon dipertimbangkan, tidak menyentuh narapidana korupsi," tukasnya.
• Puluhan Tenaga Medis Wafat akibat Virus Corona, IDI Ungkap Beberapa Faktor Meninggalnya, Kurang APD
Simak video berikut ini menit ke-1.03:
Komemtar Mahfud MD
Di sisi lain, sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor).
Alasan pembebasan tersebut yakni agar narapidana di golongan umur tertentu terhindar dari Virus Corona (Covid-19) karena kapasitas sel lapas yang membludak.
Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), Mahfud mengatakan alasan over kapasitas tidak cocok untuk membebaskan para koruptor.
• Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona
Ia menjelaskan narapidana koruptor tidak tinggal pada sel yang penuh, dan berdesak-desakkan.
"Yang jadi alasan itu kan over capacity (kelebihan kapasitas), yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.
"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," lanjutnya.
Mahfud juga memaparkan fakta bahwa koruptor hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana di Indonesia.
Ia bahkan menyebutkan bahwa para napi koruptor sudah bisa aman dari Corona di sel tahanannya masing-masing.
"Supaya diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana, dan tempatnya enak-enak, kalau physical distancing, menjaga jarak fisik itu sudah," kata Mahfud.
Mahfud menilai usulan pembebasan koruptor saat Covid-19 mewabah adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan.
"Ini persoalannya kan kita ini memburu koruptor susah-susah amat, yang diburu juga belum dapat, yang sudah ada malah mau dilepas dengan alasan itu," jelasnya.
"Kan tidak kondusif situasi untuk bicara itu pada saat situasi seperti sekarang, dan belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing," tambah Mahfud.
• Puluhan Tenaga Medis Wafat akibat Virus Corona, IDI Ungkap Beberapa Faktor Meninggalnya, Kurang APD
Mahfud juga menekankan bahwa pemerintah hingga saat ini masih belum ada indikasi untuk menyetujui uslan tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Menkumham tentang itu, Menkumham sendiri menyatakan, saya tidak pernah menyatakan itu kebijakan pemerintah, itu masih akan dibawa ke Ratas, bahwa ada informasi begitu iya, dan logis juga," katanya.
Meskipun demikian, Mahfud memaklumi mengapa bisa munculan seperti itu dari seorang Yasonna.
"Beliau itu disertasinya tentang kepenjaraan, dan menurut saya secara ilmiah logis, dan di berbagai belahan dunia memang dilakukan langkah-langkah kebijakan seperti itu," ucap Mahfud.
"Tetapi kita menyatakan tidak, karena kita mempunyai aturan khusus," tandasnya. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Malik)