Viral Medsos
Bantah Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji: Berawal dari Skenario Permintaan Uang ke Saya Rp 35 M
Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabar pernikahan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun viral di media sosial.
Hal tersebut pun menuai kecaman publik, bahkan membuat Syekh Puji terancam 20 tahun penjara dan kebiri kimia.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Syekh Puji lantas memberikan klarifikasi dan bantahan.
Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku tidak menikahi anak di bawah umur.
• Foto Pocong Duduk di Gapura di Sukoharjo Jadi Pemberitaan Media Korea, Ternyata Kejadian 2019 Lalu
Ia bahkan menyebut isu itu sengaja dihembuskan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar."
"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi, dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun, yang dipastikan akan viral, karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.
Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya."
"Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
• UPDATE Kasus Vina Garut, Pemeran Wanita Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada 2 Pemeran Pria