Breaking News:

Viral Medsos

Bantah Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji: Berawal dari Skenario Permintaan Uang ke Saya Rp 35 M

Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Kompas.com
Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji 

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."

"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Warga Gowa Tolak Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Blokade Jalan Pakai Kayu dan Batu

Endar melanjutkan Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk dipangkuannya, kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."

"Lantas menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" kata Endar.

Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban.

"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing, dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelas Endar.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 M"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Syekh PujiPernikahan viralJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved