Breaking News:

Video Viral di Garut

UPDATE Kasus Vina Garut, Pemeran Wanita Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada 2 Pemeran Pria

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut yang digelar secara online tersebut, V divonis 3 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pemeran wanita dalam video porno bersama tiga pria, Vina Garut menjalani sidang putusan, Kamis (2/4/2020).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut yang digelar secara online tersebut, V divonis 3 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Atas putusan itu, pengacara pemeran wanita, Asri Vidya Dewi masih akan menempuh upaya banding.

Vina Garut Mengaku Pernah Lapor sebelum Video Panasnya Viral, Polisi: Harus Disertai Bukti

Hukuman ini lebih berat daripada 2 pemeran pria yang telah divonis sebelumnya.

“Kami menyatakan banding. Ada banyak pertimbangan yang dalam fakta persidangan tidak jadi pertimbangan majelis hakim,” kata Asri yang ditemui seusai mengikuti persidangan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Asri, terdapat fakta bahwa V sebelumnya pernah melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Garut.

Kemudian, kasus tersebut terjadi saat V masih berusia di bawah umur.

Asri mengatakan, upaya hukum lanjutan penting diambil, karena bisa menjadi acuan ke depannya bagi kaum perempuan saat berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa.

“Ini bukan head to head antara kami PH dengan JPU, tapi ada kepentingan hukum untuk hal lainnya ke depan, sekarang kan banyak ya perempuan dijual dan lainnya,” kata Asri.

Tanggapan jaksa Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi menyampaikan, terdakwa V sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman lebih rendah, yakni 3 tahun penjara.

“Pada prinsipnya kami sebagai JPU menghormati putusan yang diputuskan oleh majelis hakim,” kata Sugeng.

Jalani Sidang Kasus Video Asusila yang Menjeratnya, Vina Garut Hanya Diam Tak Mau Buka Suara

Sugeng menyampaikan, dalam sidang putusan, tim jaksa menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari sebelum menyatakan banding atau tidak.

“Karena ada beberapa yang menurut kami pertimbangan terhadap barang bukti juga ada yang kurang, makanya kami menyatakan pikir-pikir,” kata dia.

2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Halaman
12
Tags:
Persidangan kasus Vina GarutVina GarutVideo Viral di Garut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved