Virus Corona
Perbedaan Status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Dampaknya?
Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Editor: Lailatun Niqmah
Apakah jam malam termasuk Darurat Kesehatan Masyarakat?
Dalam upaya pengendalian Covid-19, sejumlah daerah mengambil inisiatif masing-masing di antaranya menetapkan aturan jam malam.
Melalui aturan ini, aktivitas warga dikendalikan oleh pemerintah daerah, termasuk tak boleh keluar malam.
Daerah-daerah yang menetapkan jam malam antara lain adalah Pemkab Sikka, Pemkot Pekalongan, Pemprov Aceh, dan Pemkot Mataram.
• Cegah Virus Corona, Yasonna Laoly Sebut 5.556 Napi Sudah Dilepaskan, Target 35.000 dalam Sepekan
Menurut Wahyudi, penetapan jam malam ini baru bisa dilakukan dalam situasi darurat sipil di mana terdapat ancaman terhadap keamanan.
"Tapi dalam konteks ini (Covid-19) tidak. Jadi itu juga tidak konstitusional ketika kebijakan jam malam itu diterapkan," katanya.
Wahyudi berharap dengan dikeluarkannya Kepres tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kebijakan jam malam ini dihapuskan.
Darurat Sipil tetap bisa diterapkan?
Presiden Jokowi mengatakan status darurat sipil memungkinkan diterapkan "jika terjadi keadaan yang abnormal".
Pemerintah, kata dia, menyiapkan skenario dari yang ringan hingga berat seperti darurat sipil.
"Perangkat itu harus disiapkan dan disampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini, tentu saja tidak," katanya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Nabila menilai status darurat sipil tak pantas diterapkan dalam kondisi karantina.
Sebab, karantina mengacu pada Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang Undang tentang Penanggulangan Bencana.
"Kalau darurat sipil itu ada lagi. Dan itu implikasinya bisa gawat kalau kita lihat Presiden bilangnya ke arah darurat sipil," katanya kepada BBC News Indonesia.
Gawat yang dimaksud Nabila adalah pemerintah yang menetapkan darurat sipil berkuasa penuh atas izin orang berkumpul, termasuk rapat umum.
"Kalau lihat dari konteksnya ini, Covid-19, sebenarnya pembatasan sosial saja, karantina wilayah itu sudah cukup," katanya.
Nabila khawatir skenario darurat sipil yang tetap dipertahankan ini merupakan "bentuk ketidakberdayaan pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya selama masa darurat kesehatan masyarakat".
Sebab, berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, selama masa karantina, kebutuhan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Takutnya karena berat untuk di situ. Untuk mengambil implementasi itu, jadi kebijakan penanganan Covid ini kesannya gamang, pemerintah belum bisa menerapkan secara riil, sekarang arahnya jadi ngawur menurut kami, kalau pakai UU Keadaan Bahaya," katanya. (BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Virus Corona: 'Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang boleh dan tidak boleh"