Virus Corona
Perbedaan Status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Dampaknya?
Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Untuk mengatasi pandemi Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pilihan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai lockdown atau karantina wilayah yang sempat digaungkan oleh sejumlah pihak.
"Bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Untuk mengatur secara teknis status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB ini presiden telah meneken Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
• Tangani Pasien Corona, Dokter Astari Curhat di ILC: Kami Tak Ingin Tertular dan Tak Ingin Menulari
Apa beda Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat 2:
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Sementara, Pasal 1 ayat 11 menjelaskan:
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat 1 dijelaskan:
PSBB baru bisa dilaksanakan setelah ada status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Bunyi pasal tersebut secara eksplisit adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Apa dampak status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?
Masih berdasarkan regulasi yang sama, Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan dan dicabut oleh pemerintah pusat.