Breaking News:

Virus Corona

Perbedaan Status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Dampaknya?

Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona. Untuk mengatasi pandemi Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa beda kedua status tersebut? 

Kegiatan masyarakat apa saja yang dibatasi PSBB?

Berdasarkan Pasal 59 ayat 3, hal-hal yang meliputi PSBB antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dalam membatasi kegiatan di tempat umum, Kepala Kepolisian Indonesia, Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat.

Dalam maklumat tersebut, kegiatan berkumpul dapat dibubarkan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal, dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).

Kepolisian, kata M. Iqbal akan menggunakan sejumlah pasal dari KUHP dengan ancaman pidana mulai dari 4,5 bulan hingga 7 tahun penjara jika terjadi perlawanan dari orang yang dibubarkan.

"Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.

Apa yang perlu diatur Kepres Darurat Kesehatan Masyarakat?

Presiden Jokowi mengumumkan meneken PP PSBB Covid-19, namun tidak langsung dirilis ke publik.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan harapan dari anggota Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, Wahyudi Djafar.

Sebelumnya koalisi ini mengkritik langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19 dan mendesak adanya Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah tentang Virus Corona.

"Setidaknya itu langkah yang harus diambil pemerintah dengan mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Wahyudi melalui sambungan telepon, Selasa (31/03).

Wahyudi meminta Kepres Jokowi lebih rinci mengatur struktur komando pengendalian Covid-19.

Sebab sejauh ini, katanya, pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri dengan menetapkan jam malam sampai penutupan bandara sebagai langkah pengendalian Covid-19.

"Tidak kemudian berbeda-beda, satu (daerah) menginginkan karantina, satu tidak. Itu kan akhirnya justru malah memperlihatkan ketidakefektifan di dalam penanganan Covid-19," kata Wahyudi.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
JokowiVirus CoronaPencegahan Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved