Breaking News:

Virus Corona

Perbedaan Status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Dampaknya?

Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona. Untuk mengatasi pandemi Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa beda kedua status tersebut? 

Sebelum menetapkan status ini, pemerintah pusat terlebih dahulu harus menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Selasa (31/03), sehari setelah Presiden memutuskan dalam rapat kabinet untuk memberlakukan PSBB.

"Menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.

Dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintahan Jokowi dapat menetapkan dan mencabut penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 10 ayat 2).

Pintu masuk yang dimaksud adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

Ketentuan tentang penetapan pintu masuk ini diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Selain itu, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk yang tata cara pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 14 ayat 1 dan 2).

Social Distancing, Physical Distancing, dan PSBB

Sebelum mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial skala besar Presiden Jokowi telah mengimbau kepada masyarakat untuk belajar, bekerja dan beribadah dari rumah dalam upaya pembatasan sosial (social distancing) guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Hal ini menyusul penetapan status Covid-19 sebagai bencana nonalam oleh Ketua Satgas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana nonalam," kata Doni, Sabtu (14/03).

Istilah social distancing kemudian diubah menjadi physical distancing, alasannya karena 'kurang bagus'.

"Social distancing itu nampaknya kurang bagus istilahnya, lalu ada istilah physical distancing yang lebih dianjurkan lagi, untuk menggunakan istilah jarak fisik," kata Menko Polhukam Mahfud MD saat teleconference dengan wartawan di Jakarta, Senin (23/03).

I Putu Artha Tak Izinkan Warga dari Zona Merah Virus Corona ke Bali: Menambah Masalah

Dan kini, pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), istilah dan pemaknaan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU ini dijelaskan PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Covid-19 antarorang yang telah ditetapkan berisiko dan menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 59 ayat 2).

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
JokowiVirus CoronaPencegahan Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved