Virus Corona
Update Pasien Virus Corona yang Dirawat di Wisma Atlet, 252 Pasien Pria dan 169 Pasien Wanita
Sebanyak 411 orang dirawat di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, hingga Senin (30/3/2020) pukul 08.00 WIB.
Editor: Claudia Noventa
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.
Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.
"Sekarang sedang disiapkan, Insyaallah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.
Diklaim tak sama dengan lockdown, apa bedanya dengan Karantina Wilayah?
Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com,

1. Pengertian lockdown
Apa itu lockdown?
Lockdown sendiri artinya kuncian.
Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.
Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau Covid-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.
Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar Virus Corona tidak menyebar lebih jauh lagi.
• Banyak Warga Tinggalkan DKI Jakarta akibat Wabah Corona, Jokowi: Mudiknya Dipercepat karena Terpaksa
Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.
Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.