Breaking News:

Virus Corona

Update Pasien Virus Corona yang Dirawat di Wisma Atlet, 252 Pasien Pria dan 169 Pasien Wanita

Sebanyak 411 orang dirawat di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, hingga Senin (30/3/2020) pukul 08.00 WIB.

Editor: Claudia Noventa
TribunVideo/Radifan Setiawan
ILUSTRASI Virus Corona/Covid-19 

Pasal 54

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono/Nendri) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE 30 Maret, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Rawat 411 Orang danTribunnews.com dengan judul Tekan Penyebaran Covid-19, Bukan Lockdown yang Dipilih Tapi Karantina Wilayah, Apa Bedanya?

Tags:
Virus CoronaCovid-19Wisma Atlet
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved