Virus Corona
Update Pasien Virus Corona yang Dirawat di Wisma Atlet, 252 Pasien Pria dan 169 Pasien Wanita
Sebanyak 411 orang dirawat di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, hingga Senin (30/3/2020) pukul 08.00 WIB.
Editor: Claudia Noventa
Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.
Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi Virus Corona.
Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India.
2. Penjelasan tentang Karantina Wilayah
Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah.
Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal Karantina Wilayah dalam UU itu:
Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah
Pasal 49
1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.