Virus Corona
Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Jokowi Keluarkan Kebijakan untuk Bantu Rakyat, Apa Saja?
Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Editor: Lailatun Niqmah
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.
Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
2. Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
3. Memberikan restrukturisasi
Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK. (Nakita/Riska Yulyana Damayanti/Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Nakita.grid.id dengan judul "Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Langsung Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19 yang Telah Tewasnya Sebagian Warga Indonesia" dan "Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya"