Virus Corona
Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Jokowi Keluarkan Kebijakan untuk Bantu Rakyat, Apa Saja?
Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pandemi Virus Corona yang kini mewabah di Indonesia membuat ekonomi lesu.
Sebagian orang mata pencahariannya berkurang lantaran Virus Corona yang kian menyebar ke berbagai provinsi di Tanah Air.
Di tengah kabar makin banyaknya korban positif dan korban meninggal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan untuk membantu rakyat kecil.
• Pemerintah Serahkan Bantuan Sejuta Masker dan Sarung Tangan ke RS, Saatnya Bersatu Lawan Covid-19
• Tips Isolasi Diri di Rumah ala Achmad Yurianto: Tak Perlu Beli Vitamin, Cukup Makan Buah dan Sayur
Seperti, diputuskannya untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SMK dan SMA yang seharusnya diadakan Maret 2020.
Selain itu, berikut beberapa kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mungkin menjadi kabar baik bagi Anda:
1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako
Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden (24/3/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.
"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.
• Gamblang Sebut Insentif bagi Tenaga Medis Tak Sebanding, Imam Rahardjo: Mereka Korbankan Nyawa Loh
• Di Tengah Virus Corona, Warga Jakarta Justru Masih Ada yang Berkerumun Nongkrong di Ruang Publik
2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun
Tak hanya itu, Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar."
"Baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.
• Kisah Wartawan Meliput Pandemi Virus Corona hingga Saksikan Pasien Sulit Ditangani: Kewarasan Diuji
• Kepala Dinkes Sulsel Muhammad Ichsan Mustari Ngaku Positif Virus Corona: Saya Isolasi Diri di Rumah
Bahkan, Presiden langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun, apa lagi jika menggunakan depkolektor.
"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau depkolektor, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegasnya.
3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah
Presiden juga mengumumkan soal kebijakan pemerintah yang akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah.
"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirntah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.
"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.
"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.
Tahapan Penangguhan Cicilan Kredit
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.
"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah Virus Corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.
• BREAKING NEWS - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Umumkan Positif Virus Corona Covid-19
1. Ajukan Permohonan
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.
Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
2. Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
3. Memberikan restrukturisasi
Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK. (Nakita/Riska Yulyana Damayanti/Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Nakita.grid.id dengan judul "Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Langsung Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19 yang Telah Tewasnya Sebagian Warga Indonesia" dan "Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya"