Breaking News:

Virus Corona

Kabar Baik di Tengah Virus Corona, Jokowi Keluarkan Kebijakan untuk Bantu Rakyat, Apa Saja?

Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Editor: Lailatun Niqmah
youtube sekretariat presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2020 

TRIBUNWOW.COM - Pandemi Virus Corona yang kini mewabah di Indonesia membuat ekonomi lesu.

Sebagian orang mata pencahariannya berkurang lantaran Virus Corona yang kian menyebar ke berbagai provinsi di Tanah Air.

Di tengah kabar makin banyaknya korban positif dan korban meninggal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan untuk membantu rakyat kecil.

Pemerintah Serahkan Bantuan Sejuta Masker dan Sarung Tangan ke RS, Saatnya Bersatu Lawan Covid-19

Tips Isolasi Diri di Rumah ala Achmad Yurianto: Tak Perlu Beli Vitamin, Cukup Makan Buah dan Sayur

Seperti, diputuskannya untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SMK dan SMA yang seharusnya diadakan Maret 2020.

Selain itu, berikut beberapa kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mungkin menjadi kabar baik bagi Anda:

1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden (24/3/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.

"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.

Gamblang Sebut Insentif bagi Tenaga Medis Tak Sebanding, Imam Rahardjo: Mereka Korbankan Nyawa Loh

Di Tengah Virus Corona, Warga Jakarta Justru Masih Ada yang Berkerumun Nongkrong di Ruang Publik

2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun

Tak hanya itu, Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar."

"Baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.

Kisah Wartawan Meliput Pandemi Virus Corona hingga Saksikan Pasien Sulit Ditangani: Kewarasan Diuji

Kepala Dinkes Sulsel Muhammad Ichsan Mustari Ngaku Positif Virus Corona: Saya Isolasi Diri di Rumah

Bahkan, Presiden langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun, apa lagi jika menggunakan depkolektor.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau depkolektor, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegasnya.

Sumber: Nakita
Halaman 1/3
Tags:
Virus CoronaCovid-19Jokowi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved