Breaking News:

Virus Corona

Daftar 10 Negara yang Ditolak Masuk ke Indonesia dalam Upaya Pencegahan Virus Corona

Menlu Retno Marsudi memberikan batasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia. Ada 10 negara yang ditolak masuk Tanah Air.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/KompasTV
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memberikan batasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia. Ada 10 negara yang ditolak masuk Tanah Air. 

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi memberikan imbauan kepada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di luar negeri.

Dilansir TribunWow.com, Retno Marsudi meminta para WNI segera kembali ke Tanah Air.

Beberapa negara juga telah memberlakukan lockdown yang berdampak pada akses transportasi.

 Kabar Baik dari Wuhan, Pertama Kali Diumumkan 0 Positif Domestik Virus Corona, Tim Medis Dipulangkan

Maka dari itu, dikutip dari tayangan Youtube KOMPASTV, Rabu (18/3/2020), Retno Marsudi meminta WNI yang masih berada di negara lain segera pulang, sebelum negara tersebut menetapkan status lockdown.

Dengan begitu tentunya akan menyulitkan akses transportasi untuk bisa kembali ke Indonesia nantinya.

Selain itu, Retno Marsudi juga berharap WNI yang saat ini sudah berada di Indonesia tidak melakukan berpergian jauh, apalagi ke luar negeri.

"Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ujar Retno Marsudi.

"Untuk warga negara indonesia yg saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," sambungnya.

Imbauan juga ditujukan untuk para WNA yang akan berunjung ke Indonesia.

Sejauh ini, pemerintah belum menutup akses masuk untuk WNA.

Namun, Retno Marsudi menegasan akan melakukan pengawasan ketat kepada para pendatang.

Dirinya menangguhkan visa kunjungan kedatangan, serta bebas visa diplomatik dan dinas selama satu bulan.

Selain itu para WNA juga diminta untuk melampirkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan negara asal.

 Curhatan Dokter RSUP Persahabatan terkait Dua Sisi Tangani Pasien Corona: Ibarat Perang Dunia Ketiga

"Setiba di tanah air wajib mengisi kebijakan bebas visa kunjungan," ucap Retno Marsudi.

"Visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik dan dinas ditangguhkan selama satu bulan."

"Oleh karena itu setiap orang asing yang akan berkunjung ke indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan republik indonesia sesuai dengan maksut dan tujuan kunjungan." 

"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaRetno MarsudiCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved