Kasus Korupsi
Soal Penghentian 36 Kasus, Arsul Sani Ibaratkan KPK dengan Gadis Cantik: Enggak Ada yang Salah
Mengenai penghentian 36 kasus oleh KPK, Arsul Sani menganggap itu adalah hal wajar dan tidak ada yang salah.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.
Lalu kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Serta kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman."
"Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," sambungnya.
Meski demikian, Ali Fikri tak menjelaskan secara rinci kasus yang dihentikan oleh KPK.
Dia hanya mengatakan jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali.
Adapun alasan KPK menghentikan kasus-kasus tersebut karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)