Breaking News:

Kasus Korupsi

Soal Penghentian 36 Kasus, Arsul Sani Ibaratkan KPK dengan Gadis Cantik: Enggak Ada yang Salah

Mengenai penghentian 36 kasus oleh KPK, Arsul Sani menganggap itu adalah hal wajar dan tidak ada yang salah.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube/Talk Show tvOne
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan tanggapan soal penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahap penyelidikan. 

"Kalau tadi misalnya, saya kritisi omongan Bang Ali, Pasal 44 Ayat 3 UU KPK itu hanya berhenti ketika penyelidik melaporkan kepada pimpinan KPK bahwa sebuah perkara, bukan merupakan tindak pidana."

"Setop hanya melaporkan pada pimpinan KPK, tidak pernah ada disebutkan di UU KPK 'Pimpinan KPK wajib melaporkan penghentian penyelidikan' (ke publik)."

"Karena kepastian hukum itu berlaku pada Pasal 40 UU KPK baru terkait SP3, yang juga harus diumumkan ke publik," imbuhnya.

Oleh karena itu, ICW menilai adalah hal wajar, apabila publik kemudian menduga ada hal lain di balik aksi KPK ini.

"Sehingga menjadi wajar jika publik menduga misalnya ada deal-dealan tertentu," ungkap Kurnia.

"Atau memang kalau kita merujuk pada aktor yang diduga terlibat tapi dihentikan penyelidikannya, salah satunya penegak hukum."

Lebih lanjut, Kurnia mengungkit status pimpinan KPK yang saat ini diduduki seorang polisi.

"Kita jangan lupa bahwa pimpinan KPK sekarang Komjen Firli Bahuri masih jadi polisi aktif," tuturnya.

"Jadi sah-sah saja jadi misalnya masyarakat menduga ada udang di balik batu nih," sambungnya.

KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu

Simak video lengkapnya di bawah ini mulai menit ke-6:09:

4 Kasus Besar Tak Dihentikan

Dikutip dari Tribunnews.com, Jubir KPK Ali Fikri sebelumnya memberikan pernyataan tentang penghentian kasus perkara.

Menurutnya, ada 4 kasus besar yang tidak dihentikan.

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Arsul SaniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved