Breaking News:

Kasus Korupsi

Soal Penghentian 36 Kasus, Arsul Sani Ibaratkan KPK dengan Gadis Cantik: Enggak Ada yang Salah

Mengenai penghentian 36 kasus oleh KPK, Arsul Sani menganggap itu adalah hal wajar dan tidak ada yang salah.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube/Talk Show tvOne
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan tanggapan soal penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahap penyelidikan. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan tanggapan soal penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahap penyelidikan.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Apa Kabar Indonesa Pagi tvOne, Minggu (23/2/2020), politisi PPP itu menyebut KPK saat ini seperti halnya seorang gadis cantik yang menjadi perhatian publik.

Mengenai penghentian 36 kasus oleh KPK, Arsul Sani menganggap itu adalah hal wajar dan tidak ada yang salah.

 

BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara

"Saya kira kalau sorotan publik kemudian muncul, wajar saja," ucap Sekjen PPP itu.

"Karena KPK ibarat pemuda ganteng, gadis cantik yang selalu dilihat, dilirik banyak masyarakat," sambungnya.

Arsul Sani lantas menjelaskan bahwa penghentian kasus di tahap penyelidikan adalah hal wajar, karena bukan keputusan yang final.

"Yang namanya penyelidikan, jangankan penyelidikan, bahkan penyidikan, dan proses penuntutan, itu bukan putusan yang bersifat final dan mengikat," kata dia.

"Bukan seperti keputusan pengadilan yang inkrah."

Ia mengatakan, penyelidikan baru tahap menindaklanjuti sebuah laporan, yang bisa saja benar atau sebaliknya.

"Jadi katakanlah kalau ini dihentikan, nanti kemudian masuk," ungkapnya.

"Karena kan penyelidikan itu biasanya timbul ada laporan, ada pengaduan dari masyarakat."

"Kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dari lembaga hukum yang bersangkutan."

"Untuk menemukan yang dilaporkan atau yang diadukan itu peristiwa pidana atau bukan sih, itu dulu," imbuhnya.

Arsul Sani lantas menyebut bahwa apabila tak ada cukup bukti, maka penyelidikan itu bisa dihentikan.

"Nah ketika kemudian tidak cukup bukti permulaaan untuk menyimpulkan itu sebagai sebuah peristiwa pidana, yang bisa dicari tersangkanya nanti kalau ditingkatkan ke tingkat penyidikan."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Arsul SaniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved