Kasus Korupsi
BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara
Jubir KPK Ali Fikri menyebut ada kemungkinan pejabat-pejabat negara seperti DPR hingga di BUMN terlibat dalam 36 kasus yang dihentikan KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan penjelasan mengenai detail 36 kasus penyelidikan dugaan korupsi yang dihentikan.
Ali pertama menegaskan kasus tersebut sama sekali tidak menyangkut tindakan pelanggaran yang merugikan negara.
Kasus tersebut juga tidak bisa dibuka karena melibatkan penyelenggara negara, yang mungkin berasal dari pegawai BUMN hingga anggota DPR.
• Jubir KPK Jawab Tudingan Kongkalikong Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi: Bukan Pengaruh UU Baru
Dilansir TribunWow.com dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Ali menjelaskan soal 366 tunggakan kasus di KPK sejak tahun 2008.
Kasus tersebut dipastikan akan terus dievaluasi oleh KPK.
Ia lalu menjelaskan kasus yang dihentikan oleh KPK sama sekali tidak melibatkan persoalan yang menyebabkan kerugian negara.
"Ini yang kemarin dihentikan itu adalah perkara, itu tidak ada kaitannya dengan pasal 2, atau pasal 3, atau yang biasa kita sebut dengan kerugian negara," jelas Ali.
"Ini berhubungan dengan dugaan suap, dan itu tahun 2011, artinya 9 tahun yang lalu."
"Perkara-perakara sprindik tahun 2011, 2012, 2013, 9 tahun yang lalu," tambahnya.
Ali mengatkan KPK tetap tidak bisa mengungkap detail kasus yang dihentikan ke publik.
"Tentunya detailnya tidak bisa kami sampaikan," jelasnya.
36 kasus yang diberhentikan oleh KPK, seluruhnya dihentikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ali lalu menjelaskan kasus-kasus tersebut melibatkan sejumlah penyelenggara negara, mulai dari BUMN hingga DPR.
"Tapi kemarin kami sebutkan, memang ini berhubungan dengan penyelenggara negara, beberapa penyelenggara negara antara lain BUMN, Kementerian, DPRD, DPR, dan seterusnya," paparnya.
Ali kembali menegaskan bahwa kasus yang diberhentikan, bukan lah kasus yang merugikan negara.