Kasus Korupsi
BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara
Jubir KPK Ali Fikri menyebut ada kemungkinan pejabat-pejabat negara seperti DPR hingga di BUMN terlibat dalam 36 kasus yang dihentikan KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Karishma Vaswani sebagai Koresponden Bisnis Asia BBC News bertanya pada Jokowi mengapa tidak menghentikan upaya pelemahan KPK karena adanya hasil revisi.

• KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Kasus Bank Century Termasuk?
Sedangkan, Jokowi dianggap sebenarnya mampu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Anda kini berkuasa dan berjanji akan memberantas korupsi. Tapi saat ada kesempatan untuk menghentikan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi."
"Anda bisa melakukan itu, tapi tidak Anda lakukan, kenapa?" tanya Karishma.
Ditanya demikian, Jokowi justru menegaskan bahwa RUU KPK itu ide dari DPR.
Semua partai setuju dengan adanya RUU KPK.
"Saya kira itu inisiatif DPR, undang-undang itu inisiatif dari DPR, inisiatif dari parlemen."
"Sembilan fraksi yang ada di perlemen semuanya setuju," kata Jokowi di Istana Negara Yogyakarta.
Sehingga ia meminta masyarakat melihat aspek politiknya.
"Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang terkait dengan korupsinya."
"Posisi ini yang seharusnya masyarakat tahu bahwa ini inisiatif DPR, bukan pemerintah," ungkap dia.
• Haris Azhar Ngaku Sudah Infokan Lokasi Nurhadi ke KPK: Tanya Bos Kenapa Tak Ditindak
Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa KPK memang perlu diawasi hingga dibentuklah Dewan Pengawas (Dewas).
Semua lembaga diawasi termasuk jabatan presiden.
"Tertapi saya melihat memang KPK itu perlu adanya pengawasan."
"Saya juga diawasi kok oleh DPR, lembaga lain juga diawasi," lanjut.
Menurutnya, adanya pengawasan dalam demokrasi itu sangat penting.
"Saya kira di dalam demokrasi, check and balances is very important (pemeriksaan dan keseimbangan-red) itu penting," ungkap Mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
(TribunWow.com/Anung Malik/Gipty)